Headline9.com, BARABAI – Pemkab HST melalui Disdik setempat menggelar Forum Group Discusion (FGD) bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), bertempat di Hotel Dafam Enkadeli Thamrin Jakarta, Senin (16/12/2024).
Pranata Komputer Pertama Direktorat Pasar Digital Pengadaan LKPP, Ibnu Hamdam Muhammad Syaifuddin menjelaskan FGD ini membahas soal pemilihan penyedia jasa kontruksi melalui katalog dengan metode competitive catalog dan penggunaan katalog elektronik versi 6.
“Serta bagaimana cara melakukan mini kompetisi dalam katalog elektronik. Dan perbedaan e katalog versi 5 dan versi 6,” katanya usai memaparkan materi.
Perbedaan katalog elektronik 5 dan 6 yang pertama, kata dia, dari segi tampilan. Kemudian aplikasi berubah total, pihaknya telah menggunakan user yang lebih bagus seperti berbelanja di marketplacae lain.
“Di versi 6 juga telah menggunakan tanda tangan elektronik serta e materi. Dengan ini bisa mempersingkat proses administrasi pengadaan karena bisa dilakukan secara online,” tambahnya.
Versi terbaru ini juga langsung terintegrasi dengan sistem pembayaran dan bisa dilakukan di dalam sistem. Penyedia sudah terinformasi sejauh mana proses pembayaran, ini bisa dimonitor secara langsung. “Versi 6 juga terintegrasi dengan penyedia jasa pengiriman seperti JNE,JNT dan lainnya. Proses pengiriman kita juga bisa melakukan monitoring. Jadi banyak yang di tingkatkan dalam versi 6 ini,” ungkapnya.
Tak hanya fitur terbaru, sistem keamanan dalam e- katalog versi 6 ini juga telah ditingkatkan. Dalam pembuatan akun (user) terdapat verifikasi wajah dan verifikasi KTP.
“Verifikasi ini dilakukan di dalam portal INAPROC. Portal ini yang akan dijadikan portal untuk mengakses seluruh aplikasi pengadaan. Kami juga memastikan yang bisa membuat akun ini hanya orang yang memiliki akses ke katalog elektronik. Untuk sistem keamanan terdapat verifikasi akses. Di sini yang diverifikasi terkait SK pejabat pembuat komitmen (PPK) di masing-masing instansi. Jika dalam SK itu berlaku hingga 2024. Artinya pribadi tadi hanya bisa mengakses akun selama tahun tersebut,” paparnya.
Akun yang dimiliki melekat dimasing-masing user menggunakan email pribadi bukan instansi.”Pejabat yang memiliki akun juga harus memiliki NIP hal ini wajib. Tentu, tidak boleh diwakilkan,” tuturnya.
Kepala Dinas Pendidikan HST, Muhammad Anhar melalui Kasi Kelembagaan dan Sarpras SMP, Muhammad Kharies Setiawan mengatakan tujuan kegiatan ini bagian dari sosialisasi e katalog versi 6. Peserta yang mengikuti ada sekitar 17 orang dari berbagai bidang seperti Bidang SD, SMP, PAUD dan Sekretariat Dinas Pendidikan.
Kharies menjelaskan dalam metode ini terdapat dua kelebihan, yakni menekan harga dan menjamin kualitas barang. “Metode ini seperti tender, siapa yang punya produk di etalase dia bisa memberikan penawaran. Penyedia ini akan saling berkompetisi rendah-rendahan harga,” ungkap Kharies.
Selain itu juga ada metode mini kompetisi yang terbagi menjadi tiga yakni produk, spesifikasi dan konstruksi. Artinya semua jenis pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan bisa melalui metode ini. Selanjutnya apakah e katalog versi 6 wajib diterapkan 2025 mendatang?
“Secara aturan belum ada mewajibkan. Tapi melihat keunggulan dan kebaikan mini kompetisi ini, hampir dipastikan dinas pendidikan akan memakai metode ini dalam pengadaan,” ucapnya.
Dalam e katalog versi 6 ini terdapat satu pejabat baru yakni bendahara yang nantinya menjadi user dalam e katalog. Hal ini untuk mengintegrasikan pembayaran yang langsung bekerja sama dengan Bank Kalsel. Hasil dari FGD ini diharapkan pula memberikan wawasan kepada peserta tentang mini kompetisi yang ada di e katalog versi 6. Metode ini terbilang baru yang akan diterapkan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Reporter: Ahmad Farisal | Editor: Nashrullah