1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Jalan Bypass Menuju Bandara Syamsudin Noor Dihibahkan Pertengahan 2025

Jalan Bypass Menuju Bandara Syamsudin Noor Dihibahkan Pertengahan 2025

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARBARU – Pemprov Kalsel targetkan serah terima hibah aset jalan bypass menuju Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Kota Banjarbaru, paling lambat Juni 2025.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalsel saat ini sedang disibukkan mengurusi aset tersebut. Pengerjaan proyek jalan bebas hambatan sepanjang 3 kilometer (KM) itu juga tuntas dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Ditjen Bina Marga pada Oktober 2024 lalu.

“Berdasarkan hasil rapat dengan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) XI Wilayah Kalimantan Selatan dan Dinas PUPR Kalsel pada 4 Desember 2024, pengaspalan tuntas dikerjakan pada Oktober lalu dengan pagu anggaran sebesar Rp133 miliar, rinciannya biaya konstruksi Rp130 miliar serta biaya pengawasan Rp2,9 miliar. Kalau dari kami tinggal proses serah terima (hibah), jadi BPKAD Kalsel menargetkan paling lambat 6 bulan atau Juni 2025 dan jalan tersebut sudah bersertipikat hak milik Pemprov Kalsel,” ungkap Kepala BPKAD Kalsel, Miftahul Chair melalui Kasubbid Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah, M Hidayatullah, Senin (23/12/2024).

Dirinya membeberkan, supaya proses hibah aset ini bisa segera terealisasi Gubernur Kalsel lebih dulu bersurat langsung ke Presiden RI. Kemudian ditembuskan kepada Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU) lalu disetujui.

“Kami ini posisinya menunggu penyelesaian dokumen dari Dinas PUPR Kalsel. Karena ini sangat penting untuk memudahkan kami juga melegalkan aset jalan tersebut melalui penerbitan sertipikat. Estimasi kelengkapan dokumen dari Dinas PUPR Kalsel harus rampung pada awal Januari 2025,” katanya.

BACA JUGA :  Penawar Tertinggi Kelima Menangkan Tender Puskesmas Belasan Miliar

Hibah pun bakal diserahkan, ucap dia, setelah jalan yang dikerjakan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) diresmikan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Selama belum diserahkan ke Pemprov Kalsel, aset jalan baru ini sementara statusnya adalah pinjam pakai.

“Selama kelengkapan dokumen sedang berproses, pemeliharaan tetap dibebankan ke BBPJN Kalsel. Selama 6 bulan tadi mekanismenya bisa kita pinjam pakai, misalnya ada pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan rambu-rambu lalu lintas oleh Pemprov Kalsel itu diperbolehkan. Kalau status lahannya memang milik Pemprov Kalsel, tetapi ketika aset jalannya sudah dihibahkan tentu pemeliharaannya akan lebih leluasa kita laksanakan,” ungkap Hidayat.

Disisi lain, adanya kebijakan pemotongan anggaran 30% oleh pemerintah pusat ungkap dia, turut mempengaruhi proses percepatan penuntasan hibah. Disusul, ada beberapa luas lahan lagi yang diduga juga belum tuntas dibebaskan baik dari Dinas PUPR Kalsel maupun Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru.

“Sampai saat ini ada lahan yang belum dituntaskan Pemko Banjarbaru dan Dinas PUPR Kalsel, luasannya saya tak berani menyebutkan karena tidak tahu berapa jumlahnya. Kami nantinya akan bersurat agar hal ini bisa segera dituntaskan. Nah, karena adanya pemotongan tadi turut berdampak terhadap pembayaran untuk pembebasan lahan,”katanya.

BACA JUGA :  Angin Puting Beliung, Hancurkan Rumah Warga di 3 Desa.

Mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021, total lahan yang harus dibebaskan sekitar 245 persil atau 15 hektare. Dari 133 persil ditahap I pada 2021, lahan yang dituntaskan sekitar 113 persil dengan besaran biaya Rp59,4 miliar lebih dan terealisasi Rp53,3 miliar lebih. Sisanya, 20 persil lahan yang belum tuntas dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

Selanjutnya ditahap II pada 2022, Dinas PUPR Kalsel mengalokasikan lagi Rp33,7 miliar. Total yang harus dibebaskan sekitar 93 persil, meliputi 83 persil lahan milik masyarakat dan 10 persil lainnya adalah fasilitas umum (fasum). Sementara, 75 persil telah terbayarkan sedangkan 8 Persil lainnya kembali dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

Diketahui, proyek ini menggunakan dana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2023 dengan menelan biaya Rp462 miliar dan dikerjakan PT Sinar Arengka Setia Maju (PT SASA) secara multi years (2023-2024). Total panjang penanganan jalan sekitar 3 kilometer (KM), lebar 50 meter dengan konsep dua jalur, empat lajur. Dimulai dari Jalan A Yani kilometer (KM) 29 menuju simpang empat bundaran Bandara Syamsudin Noor, Landasan Ulin Utara, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Reporter: Riswan Surya | Editor: Nasrullah

Baca Juga