HAEDLINE9.COM, MARTAPURA – Arbain terlihat sumringah setelah secara resmi dilantik menjadi kepala Desa Pematang Baru, Kecamatan Martapura Timur. Arbain langsung dilantik oleh Bupati Banjar H Khalilurrahman di Aula Kecamatan Martapura Timur, Rabu (15/5) siang.
Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pembakal Terpilih PAW itu dilakukan setelah Arbaik dipilih oleh tokoh perwakilan di Desa Pematang Baru belum lama tadi. Pemilihannya pada 4 april 2019 lalu.
Tadinya, penjabat sementara diisi oleh pihak kecamatan, setelah dilakukan PAW ini dipilih oleh masyarakat biasa, ada tokoh masyarakat, pemuda, dari 4 RT ada sekitar 46 perwakilan pemilih dan itu sudah mencukupi kourum. Calonnya ada tiga orang, dan Arbain berhasil terpilih.
Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Aspihani berharap, kepala desa yang baru menjalankan tugasnya dengan baik. Sesuai harapan masyarakat. Pamabakl terpilih telah menyampaikan visi dan misinya. Kiranya, kepala desa yang baru ini dapat menjalakan visi dan misinya sesuai dengan harapan masyarakat.
Sementara Bupati Banjar H Khalilurrahman mengatakan, Atas nama Pemerintah Kabupaten Banjar, dirinya menyampaikan ucapan selamat kepada Arbain yang terpilih sebagai pambakal definitif Desa Pematang Baru Periode 2019-2022, yang dilantik dan diambil sumpahnya pada hari ini.
“Dengan pelantikan ini berarti pembakal yang bersangkutan, telah resmi memangku jabatan dan menjalankan tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa,” ucapnya.
Dikatakan oleh Pria yang akrab disapa Guru Khalil itu, Hal ini, juga sesuai dengan amanah Nawacita Presiden Jokowi pada poin ke-3 yaitu “membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara kesatuan” dan visi misi Pemerintah Kabupaten Banjar dapat saudara laksanakan.
“Dan ingat apa yang saudara sampikan terkait visi dan misi pada pemilihan pambakal waktu lalu bukan hanya sekedar janji namun harus ditepati kepada masyarakat. Bangun hubungan permusyawaratan desa, dan lembaga-lembaga kemasyarakatan lain yang ada di desa dalam membangun desa,” tutpnya.