Headline9.com, MARTAPURA – Kepolisian Resor (Polres) Banjar akhirnya kembali meringkus, Puadi (45), Kepala Desa (Kades) Sungai Alat, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, yang sempat kabur saat dilakukan proses pelimpahan (P21) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, pada 4 Desember 2024 lalu.
Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat Taufik, mengungkapkan, penangkapan dilakukan bersama dengan tim gabungan dari Polda Kalsel, Polres Banjar dan Polres Tanah Bumbu.
“Tim dari Unit Resmob Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel, Unit Resmob Polres Banjar, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjar, Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu, dan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu menerima laporan pada Selasa 24 Desember 2024 bahwa Puadi berada di Desa Bersujud, Tanah Bumbu. Kemudian dilakukan penyisiran pada Rabu 25 Desember 2024, tapi keberadaan tersangka tidak ditemukan,”ucapnya, Sabtu (28/12/2024).
Masa pengejaran pun berakhir, setelah Puadi berhasil diringkus tanpa perlawanan pada Kamis, 26 Desember 2024, di salah satu langgar di Desa Bersujud, Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), sekitar pukul 15.00 WITA dan langsung dibawa ke Polres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian juga mengamankan satu unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Mio berwarna merah. Kendaraan ini merupakan barang bukti (barbuk) yang digunakan tersangka.
Puadi beserta alat bukti yang relevan (tahap II) mencakup kelengkapan dokumen, papar Ifan Hariyat, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dan diterima Ajun Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ganda Y. Abdhi. Pihak Kejari Kabupaten Banjar menyatakan bahwa tersangka akan segera diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dikirimnya ke Kejari Banjar, lanjut dia, sebagai upaya proses hukum atas perkara tindakannya yang merugikan keuangan negara. “Pada Jumat, 27 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WITA kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Ini adalah langkah penting dalam penegakan hukum dan komitmen kami menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat. Tersangka akan menghadapi proses hukum sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku,”ucapnya.
Kades Sungai Alat ini ditetapkan tersangka oleh Polres Banjar atas dugaan penggelapan dana desa mencapai Rp700 juta dan pungutan liar (pungli) sejak 2021 – 2024. Pada akhirnya, ia harus dijemput paksa oleh aparat kepolisian dan dilakukan penahanan awal pada 11 Agustus 2024, lantaran Puadi mangkir dua kali dari pemanggilan penyidik Tipidkor.
Buntut kaburnya Puadi selama 22 hari, diduga dilakukannya pada saat dirinya sedang izin pergi ke toilet, namun kesempatan itupun dimanfaatkannya untuk keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar.
Puadi yang kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah