Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. SN Terciduk Simpan Narkoba saat Digeledah Polisi di Rumah

SN Terciduk Simpan Narkoba saat Digeledah Polisi di Rumah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARMASIN – Seorang pria berinisial SN (40) warga jalan Sutoyo S, Gang Purnawirawan, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat diamankan anggota Polsek Banjarmasin Barat setelah terciduk menyimpan Narkoba Jenis sabu-sabu.

qr post sn terciduk simpan narkoba saat digeledah polisi di rumah

Dia terciduk menyimpan 6 paket sabu-sabu dengan berat bersih 2,52 gram, di kediamannya saat dilakukan penggeledahan, pada Jumat (15/4/2022)

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman, melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting membenarkan penangkapan tersebut dan 6 paket sabu-sabu yang diakui milik pelaku.

BACA JUGA :  Tim KIE Kominfo Memberikan Edukasi Perihal Covid-19 di Pasar Terapung

“Juga 3 buah pipet kaca, timbangan digital, 1 pack plastik klip dan 1 buah tempat sabun warna ungu untuk menyimpan Sabu,” ujarnya, Jumat (22/4/2022).

Kanit juga mengungkapkan, jika penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan anggotanya itu, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang resah, soal seringnya terjadi transaksi Narkotika di kawasan tersebut.

BACA JUGA :  Pelaku Curanmor dan Penadah di Ringkus Polres Kapuas

“Saat pelaku dirumah, langsung dilakukan penggeledahan, barang bukti ditemukan di dapur dan diakui barang miliknya,” terang Ginting.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Sementra SN diancam hukuman sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(d)

Baca Juga