Headline9.com, MARTAPURA – Manager Unit Area III Gambut Perumda Pasar Bauntung Batuah, Denny Pradana, angkat bicara soal kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang dikenakan kepada pedagang Pasar Kindai Limpuar Gambut, per 1 Januari 2025.
āKenaikan yang disampaikan dalam Surat edaran itu tidak semuanya diterapkan ke pedagang Pasar Kindai Limpuar dan kami di sini hanya sebagai pelaksana saja yang mengacu berdasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan pada Pasal 7 Ayat (1) huruf b,ā ungkapnya, Jumat (3/1/2024) siang.
Ia juga membantah kenaikan PPN 12 persen yang dikenakan ke pedagang per 1 Januari 2025 tidak pernah disosialisasikan. Sejak Surat Edaran (SE) diterbitkan, penyampaian informasi terkait tarif PPN tersebut sudah dilakukan pihaknya.
āKami sudah melakukan sosialisasi ke seluruh titik di Pasar Kindai Limpuar. SE itu terbit tanggal 4 Desember 2024 dan pada 6 Desember lalu kami dan sejumlah staf Unit Area III Gambut melakukan sosialisasi kenaikan PPN 12 persen ini ke pedagang-pedagang,ā katanya.
Ia menyampaikan kenaikan PPN yang saat ini diterapkan hanya naik 1 persen. Jika mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 61 Tahun 2019, kata dia, pengenaan tarif sudah 11 persen.
āKenaikan karcis yang dikenakan 12 persen itu hanya sekitar Rp100 – Rp200. Kami mengiranya PPN tersebut hanya dikenakan bagi barang mewah saja ternyata pasar kena,ā katanya.
Berdasarkan SE yang dimaksudkan, tutur Denny, pedagang Pasar Kindai Limpuar Gambut hanya dikenakan 5 jenis jasa saja. Di antaranya Jasa Pelayanan Fasilitas Harian Umum Toko, Jasa Pelayanan Fasilitas Kebersihan, Jasa Pelayanan Ketertiban, Jasa Space Toko dan Jasa Space Pedagang Tidak Tetap atau PKL.
āTarif yang dikenakan PPN sebesar 12 persen di Pasar Kindai Limpuar hanya Jasa Pelayanan Fasilitas Harian Umum Toko (Rp1.000 + Rp120 = Rp1.120), Jasa Pelayanan Fasilitas Kebersihan (Rp2.000 + Rp240 = Rp2.240), Jasa Pelayanan Ketertiban (Rp1.000 + Rp120 = Rp1. 120), Jasa Space Toko (Rp1.120) dan Jasa Space Pedagang Tidak Tetap atau PKL (Rp1.120),ā katanya.
Sementara, untuk Jasa Pelayanan Fasilitas Bulanan Tempat Usaha (sewa), Jasa Pelayanan Fasilitas Listrik, Bak, Kios, Los, dan Jasa Pelayanan Fasilitas Limbah Cair yang sebelumnya dikenakan 11 persen dan kini 12 persen ditujukan peruntukkannya di pasar Martapura.
Di sisi lain, adanya keluhan pedagang terkait wacana kenaikan tarif parkir menjadi Rp3.000 sesuai amanat Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ia menegaskan masih mengacu pada Perbup Kabupaten Banjar Nomor 61 Tahun 2019.
āSelama belum dirubah atau direvisinya Perbup itu di DPRD Kabupaten Banjar, parkir tetap kita kenakan Rp2.000. Begitu juga toilet umum yang masih kami kenakan tarif sekitar Rp1.000 untuk Buang Air Kecil (BAK) dan tarif untuk Buang Air Besar (BAB) sekitar Rp2.000,ā tutupnya.
Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah