HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Sejak Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2019 terbit dan berlaku.
Aparatur sipil dan karyawan di lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar berusaha keras meningkatkan disiplin.
Mereka tidak berani masuk kerja molor, semua absensi berbasis digital tersebut menyulitkan pegawai malas.
Aturan ini sejatinya untuk meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara serta mewujudkan masyarakat Kabupaten Banjar yang sejahtera dan barokah.
”Karena Perbup 16/2019 mengandung aturan tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau pemberian tunjangan berbasis kinerja. Ini semua rencana aksi dari KPK yang mengharuskan semua daerah menerapkan aturan tersebut,” kata Asisten Administrasi Umum Hj Siti Mahmudah, kemarin di Aula BKDPSDM Banjar.
Perbup tersebut ujungnya untuk melayani masyarakat luas serta kembali lagi ke pegawai yang bersangkutan, bahwa kinerjanya dinilai.
Siti Mahmudah berpesan semua ASN mengikuti semua aturan dalam implementasi harian saat melaksanakan tugas sebagai abdi negara.
Sekretaris BKDPSDM Kabupaten Banjar Gusti Muhammad Kholdani mengatakan, Peraturan Bupati Banjar No 16 Tahun 2019 terus disosialisasikan.
Hal ini sesuai amanat Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Tiap Aparatur Sipil Negara harus menciptakan birokrasi yang bersih dari unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Menjaga kualitas dan kompeten terhadap tugas dan tanggung jawab serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Mereka harus mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.