Headline9.com, BANJARBARU – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarbaru laksanakan penelitian lapangan pengawasan dan pengendalian hak atas tanah alias DPAT dari PT Bangun Banua.
Lokasi tempat yang dilakukan BPN Banjarbaru berada di Jalan Mistar Cokrokusumo, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Kamis (16/1/2025).

Dari penelitian yang dilaksanakan, pihaknya turut melakukan survei lokasi titik dan batas mana saja menjadi kewenangan Bangun Banua. Lokasi tersebut merupakan kawasan perumahan yang dibangun oleh perusahaan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan.
Adapun hal ini merupakan langkah atau apresiasi dari BPN Kota Banjarbaru dalam rangka Pembangunan Zona Integritas untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).