HEADLINE9.COM, MARTAPURA-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar menggelar razia gabungan untuk penegakan perda ramadhan pada Selasa (21/05) di kawasan Pasar Martapura.
Razia Gabungan penegakan Perda Ramadhan itu melibatkan pihak jajaraan Polres Banjar, dan jajaran Kodim 1006 Martapura serta pihak PD Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar.
Razia ini ditujukan kepada pedagang makanan atau minuman yang membuka lapaknya lebih awal dari jam yang ditentukan. kemudian kepada masyarakat yang makan minum maupun merokok disiang hari pada tempat umum.
Kepada sejumlah wartawan Kasi lidik dan penyidik Satpol PP Kabupaten Banjar Wahyudi mengatakan, sebenarnya razia hari ini sebelumnya pada minggu pertama bulan ramadhan sudah di sampaikan surat himbauan kepada para pedagang makanan atau minuman bahkan surat peringatan untuk tidak melakukan jualbeli diluar waktu yang ditentukan.
“Kita bersyukur, sangat jarang didapati warung makan atau minum yang buka saat razia tersebut hanya satu dua lapak yang kedapatan,” ucapnya.
Lebih lanjut Wahyudi menambahkan bagi pedagang yang kedapatan akan di data yang kemudian di berikan Peringatan berjenjang dari SP 1 hingga SP3.
“Apabila masih mengindahkan maka kita akan menertibkan dagangannya , ini dilakukan agar menjadi efek jera bagi pedagang yang melanggar Perda Ramadhan ini,” pungkasnya.
Penulis Muhammad Sairi
Editor Muhammad A Syafi’i