1. Home
  2. »
  3. Banjarbaru
  4. »
  5. Pemprov Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan.

Pemprov Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM.BANJARBARU – Menjelang Akhir Tahun BADAN Keuangan Daerah (Bakueda) Provinsi Kalsel telah memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai sembilan hari ke depan, mulai Hari ini Senin (23/12/2019) hingga Senin (31/12/2019).

 

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah pada Bakueda Provinsi Kalimantan Selatan Rustamaji kepada Headline9.com di Kantornya pada Senin Pagi (23/12/2019).

 

Ia menyampaikan, pembebasan denda PKB sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0979/KUM /2019 tanggal 20 Desember 2019, tentang pemberian pembebasan sanksi adiministrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Kalsel.

 

Dalam rangka meringankan beban masyarakat di provinsi Kalsel serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, maka dipandang perlu untuk memberikan insentif berupa pembebasan sanksi administrasi yaitu denda pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA :  Perselisihan Pelik Dua Keluarga di Pumpung Berujung Maut, Berikut Kronologis Lengkapnya....!

 

“Dengan adanya pembebasan denda pajak, lanjut dia, maka wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa membayar dendanya, Penghapusan denda pajak ini untuk membantu masyarakat yang merasa berat membayar denda keterlambatan, sekaligus mempercepat progres pendapatan dari sektor pajak kendaraan,”Ungkapnya.

 

Ia berharap agar para penunggak pajak sadar untuk memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu.

 

Rustamaji menambahkan dengan pembebasan denda PKB ini juga berdasarkan hasil evaluasi penerima pajak kendaraan bermotor pada bulan Desember 2019, Terutama meringankan beban masyarakat di Provinsi Kalsel serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA :  Bernhard Pantau Prokes di 5 Kelurahan

 

“Dan Alhamdullilah ternyata Gubernur Kalsel Sahbirin Noor memberikan intensif berupa pembebasan sanksi administarasi yaitu denda PKB di wilayah Provinsi Kalsel pada akhir tahun,”ucapnya.

 

Meski begitu, pemberian pembebasan denda PKB ini hanya dapat dilakukan pada loket khusus di kantor bersama Samsatse Kalsel.

 

Perlu diketahui hal ini tidak berlaku pada layanan Samsat Unggulan seperti Antar Jemput, Mobil Keliling, Samsat Corner, Payment Point, e Samsat, Samolnas, Mobile Banking, Online serta Samsat Desa.

Penulis  Putri.

Baca Juga