Headline9.com, BANJARBARU – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru menghadiri agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (19/2/2025).
Gelaran rapat ini mengagendakan terkait Surat dari Ahli Waris Tanah yang lokasinya berada di Jalan Kurnia, RT 03/RK.II Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Banjarbaru. Yang merupakan hak anggota DPRD Kalsel periode 1982 – 1987 berdasarkan SPKT Kelurahan Landasan Ulin Nomor 001 yang ditetapkan sebagai hutan lindung oleh Kementerian Kehutanan.
Dalam pelaksanaan ini, turut hadir Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Banjarbaru, Dr Ahmad Suhaimi bersama dengan jajarannya di lantai 4, Gedung DPRD Kalimantan Selatan.
Dibuka langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, M Yani Helmi didampingi Wakil Ketua Komisi II, Suripno Sumas, serta lengkap dihadiri seluruh anggotanya. Pada kesempatan itu, politisi Partai Golkar tersebut menyampaikan beberapa pertanyaan keterkaitan agenda yang dilaksanakan wakil rakyat saat ini.
Kondisi di rumah Banjar itu juga ramai dihadiri perwakilan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Kalsel bersama jajarannya di Kanwil setempat.
Kepala Kantor Pertanahan Banjarbaru, Suhaimi berkomitmen jika persoalan tersebut menjadi prioritas pihaknya untuk dituntaskan. “Kami selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat termasuk terkait hal ini pasti kita upayakan,” ucapnya.
Hal tersebut, kata Suhaimi, juga merupakan komitmen mendukung dalam merealisasikan Kantor Pertanahan (BPN) Banjarbaru dapat membangun Zona Integritas meraih predikat sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK).