Headline9.com, MARTAPURA – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cahaya Kencana di Kabupaten Banjar menghadapi ancaman penutupan setelah Kementerian Lingkungan Hidup memberikan sanksi administrasi pada akhir Desember 2024. Keputusan ini diambil akibat memburuknya pengelolaan sampah di TPA tersebut, yang dinilai tidak lagi memenuhi standar lingkungan yang berlaku.
Sebelumnya, TPA Cahaya Kencana menjadi salah satu model pengelolaan sampah terbaik di Indonesia. Keberhasilannya dalam menerapkan sistem sanitary landfill membuat Kabupaten Banjar meraih berbagai penghargaan di bidang lingkungan, termasuk Piala Adipura dan Adipura Kencana pada tahun 2014, di bawah kepemimpinan Bupati H Khairul Saleh. Keunggulan sistem tersebut tidak hanya mencegah pencemaran lingkungan, tetapi juga memungkinkan pemanfaatan lindi atau air limbah sampah menjadi gas metana yang dimanfaatkan oleh warga sekitar.
Namun, kondisi TPA mulai memburuk dalam beberapa tahun terakhir, terutama di bawah kepemimpinan Bupati H Saidi Mansyur. Menurut Boyke W Triestiyanto, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banjar, kemerosotan ini sudah dapat diprediksi sejak lama akibat terus menurunnya alokasi anggaran untuk pengelolaan sampah.
“Saat saya masih menjabat, anggaran pengelolaan sampah terus mengalami pemangkasan. Hanya 1,4 persen dari total APBD yang dialokasikan, padahal idealnya minimal 3 persen. Sekarang, jika ingin membenahi kondisi yang sudah terlanjur rusak, perlu anggaran hingga 6 persen dari APBD,” ungkap Boyke, yang pensiun dari jabatannya pada 1 April 2021.
Akibat buruknya pengelolaan, TPA Cahaya Kencana kini dinilai tidak lagi layak menjadi percontohan pengelolaan sampah. Jika dulu daerah lain datang untuk belajar sistem pengolahan yang baik, kini justru menjadi contoh kegagalan dalam mengelola sampah.
“Saat ini, orang masih bisa belajar ke sana, tapi bukan untuk melihat keberhasilan, melainkan bagaimana sebuah sistem bisa hancur akibat kurangnya perhatian dan anggaran,” tambah Boyke.
Dilansir dari klikkalimantan.com, menanggapi sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar, Akhmad Bayhaqie, menegaskan bahwa sanksi yang diberikan bersifat administratif dan tidak sampai pada penghentian operasional TPA. Pemkab Banjar diwajibkan untuk segera melakukan pemulihan terhadap kondisi TPA agar sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku.
Sebagai langkah awal, sejak 1 Januari 2025, pengelolaan sampah di TPA Cahaya Kencana mulai beralih ke metode controlled landfill. Dalam metode ini, sampah dipadatkan dan diratakan, kemudian ditutup dengan tanah secara berkala di atas lahan seluas 16,5 hektare.
“Kami sudah mulai melakukan berbagai perbaikan. Salah satu yang menjadi fokus utama adalah pembangunan sumur pantau untuk memonitor kondisi lingkungan di sekitar TPA, serta perbaikan sistem landfill itu sendiri. Saat ini, kami menerapkan pendekatan kontrol lebih dahulu, sebelum akhirnya beralih kembali ke sistem sanitary landfill,” jelas Bayhaqie.
Meskipun upaya perbaikan sedang berlangsung, tantangan terbesar yang dihadapi adalah keterbatasan anggaran. Jika anggaran tidak ditingkatkan, pemulihan TPA Cahaya Kencana akan berjalan lambat, dan Kabupaten Banjar bisa kehilangan reputasi sebagai daerah dengan sistem pengelolaan sampah yang baik.
Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup memberikan sanksi ini menjadi peringatan bagi Pemkab Banjar untuk segera membenahi sistem pengelolaan sampah. Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, ancaman penutupan TPA Cahaya Kencana bisa menjadi kenyataan, yang tentu akan berdampak besar bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.