Headline9.com, MARTAPURA – Komisi I DPRD Kabupaten Banjar menyayangkan atas sikap ketidaktahuan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar, HM Aidil Basith.
Ketidaktahuan itu ditujukan lantaran pegawai dari DKISP setempat terseret kasus hukum tindak pidana penipuan. Hal tersebut justru seorang pejabat tinggi pratama (eselon II) tidak mengetahui persoalan di internalnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Sunardi, turut menyayangkan atas ketidaktahuan seorang kepala dinas (kadis) yang notabene mengayomi dan membina pegawainya.

“Sangat disayangkan saja kok Kepala DKISP Kabupaten Banjar tidak tahu ada permasalahan, jelas sangat disayangkan,” ujarnya, kepada awak media, usai mengikuti gelaran RDP di Komisi I DPRD Kabupaten Banjar bersama BKPSDM setempat, Kamis (13/3/2025) siang.
Meski begitu, ia sedikit sangsi apakah Kepala DKISP saat itu sedang ditempat. “Bisa jadi, saat itu kepala dinasnya (DKISP, red) sedang perjalanan dinas (perjadin). Yang jelas sangat disayangkan sekali,” papar Sunardi.
Ditanya soal integritas apakah Aidil Basith masih layak sebagai pejabat eselon II? Sunardi yang merupakan politisi dari Fraksi Partai Golkar itu seakan harus perlu dipertimbangkan.
“Kinerja kepala dinas itu kan tentu panjang kan ya dan kita tidak beliau itu kemana,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar, Erny Wahdini, justu memberikan jawaban monohok terkait hal tersebut. “Ya dikasih tahu dan kadisnya juga harusnya pro aktif. Intinya harus dikasi tahu lah,” paparnya, usai mengikuti gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Banjar.
Dirinya menyampaikan terkait pembinaan ataupun mutasi harus ada surat resmi yang dikeluarkan aparat kepolisian (APH).
“Kalau tidak salinan dari APH kami tidak bisa menindak karena sebagai dasar kami. Kasusnya kan sudah dicabut dan harusnya kepala dinas setempat yang membina pegawainya, jangan ke BKD. Di sana kan ada kadis, sekretaris, kepala bidang (kabid) dan kepala seksi (kasi) yang punya kewajiban membina,” tutupnya.
Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.