Headline9.com, BALANGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Kalimantan Selatan menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Balangan, di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkum Kalsel, Kamis (13/3/2025).
Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Erik Yulianto, dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, Plt. Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Balangan, Ernawati, serta Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Setda Balangan, Akhmad Fauzi.
Dalam rapat ini, ada dua Raperda yang menjadi fokus pembahasan, yakni Raperda tentang Penggabungan Desa Wonorejo dan Sumber Rejeki di Kecamatan Juai, serta Raperda tentang Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Konflik Tanah atau Lahan.
Proses harmonisasi diawali dengan analisis dari Analis Hukum, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mendalam oleh tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Selama diskusi, berbagai aspek normatif dan teknis dari kedua Raperda dikaji agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta sesuai dengan kebutuhan hukum di daerah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, menyampaikan bahwa harmonisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah.
“Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan Raperda yang dihasilkan memiliki output dan outcome yang berkualitas serta lebih bermanfaat bagi masyarakat,” harapnya.
Sementara itu, Plt. Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Balangan, Ernawati dalam sambutannya menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi terhadap produk hukum yang dihasilkan.
“Kami berharap agar hasil dari Raperda ini maksimal, agar terus dipantau dan dievaluasi guna memastikan kebermanfaatannya bagi masyarakat,” ujarnya.
Terakhir, dengan adanya rapat ini, diharapkan Raperda yang disusun dapat memberikan kepastian hukum serta manfaat bagi masyarakat Balangan, khususnya dalam penyelesaian persoalan administratif dan sosial terkait penggabungan desa serta sengketa lahan.