Headline9.com, BALANGAN – Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3A P2KB PMD) menggelar rapat finalisasi akhir terkait penguatan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, Rabu (19/3/2025).
Acara dihadiri oleh perwakilan DP3A P2KB PMD, Bagian Organisasi, Diskominfosan, DPMPTSTTK, Disdukcapil, Inspektorat selaku bagian dari Tim Desa Anti Maladministrasi dengan Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Firhansyah yang bergabung secara daring.
Dalam rapat tersebut, Firhansyah menyampaikan saat ini capaian Kabupaten Balangan dalam penyelenggaraan desa anti maladministrasi sedang dalam tahap persiapan menuju penetapan sebagai desa percontohan.
Ia berharap dalam bulan depan Kabupaten Balangan dapat menyelesaikan seluruh tahapan dan mengikuti proses penetapan dengan lebih cepat dan waktu persiapan yang lebih singkat dibandingkan Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Banjar.
“Desa yang telah terverifikasi sebagai desa anti maladministrasi diharapkan menyediakan ruang khusus di depan kantor desa sebagai tempat pemasangan plakat atau barcode desa anti maladministrasi,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Kabupaten Balangan, Renny Yudisthesia, menyatakan meskipun waktu yang tersedia cukup singkat, diharapkan sepuluh desa yang diusulkan dapat ditetapkan sebagai desa percontohan anti maladministrasi.
Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan desa, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Diketahui sepuluh desa yang diusulkan untuk mengikuti program desa anti maladministrasi adalah Desa Kupang, Sungai Ketapi, Muara Jaya, Inan, Maradap, Padang Raya, Banua Hanyar, Hamarung, Baruh Panyambaran, dan Mayanau.
“Program ini juga diharapkan untuk menuju desa digital dengan standar pelayanan yang lebih baik. Namun untuk menuju ditetapkan sbg desa administrasi ini masih ada desa yang mengalami kendala dalam pengunggahan bukti dukung akibat masalah teknis tapi semoga bisa segera ditindaklanjuti oleh desa yg bersangkutan,” kata Renny.
Adapun Analis Kebijakan Ahli Muda dari Bagian Organisasi Setda Balangan, Anwar Hadi, menekankan bahwa regulasi pelayanan publik, seperti standar pelayanan dan SOP, masih perlu diperbaiki. Saat ini, SOP tahap awal belum melibatkan masyarakat, sehingga perlu adanya pembaruan agar pelayanan publik lebih inklusif.