Headline9.com, PARINGIN – MD (52) dan AK (26) merupakan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika yang telah diamankan pihak Satuan Resnarkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan, Senin (07/02/2022).
Pelaku MD dibekuk polisi saat berada di depan rumah kontrakan di Desa Tungkap, Kecamatan, Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalsel.
Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Yadiyatullah, menerangkan, pelaku MD berhasil ditangkap oleh tim Opsnal pada Senin, (31/1/2022) malam, berkat informasi dari masyarakat dan upaya hukum dari personel Satuan Resnarkoba Polres Balangan.
“Awalnya, kami melakukan penangkapan terhadap MD. Kemudian dikembangkan dan berhasil mengamankan lainnya,” ucap AKP Yadiyatullah.
Terhadap MD, saat dilakukan penggeledahan pada badannya, ditemukan satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu.
“Saat ditanya, tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang yang berinisial AK (26), warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” lanjut AKP Yadiyatullah.
Kemudian, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Balangan mengamankan pelaku berinisial AK (26) di rumahnya di Desa Mahang Putat, Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST (Hulu Sungai Tengah).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku AK, yakni satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga sabu dengan berat kotor 0,28 gram, berat bersih 0,08 gram.
Kemudian, empat paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga sabu dengan berat kotor 1,01 gram berat bersih 0,21 gram.
Turut diamankan pula, 1 timbangan digital, selembar kain lap warna putih biru, selembar kantong plastik warna bening, selembar celana kain warna cokelat muda. (Ald)