Headline9.com, BANJARMASIN – Rangkaian proses penyidikan tewasnya seorang jurnalis, Juwita (23) masih didapati kejanggalan. Pendalaman kasus yang ditangani Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Denpomal) Banjarmasin selama 10 hari, lebih metitikberatkan pada pembunuhan berencana. Sementara dugaan rudapaksa yang diharapkan diusut tuntas beriringan tak diungkap.
Kuasa Hukum Keluarga Korban (Juwita), M Pajri, mengungkapkan, bahwa keterangan adanya dugaan tindak kejahatan rudapaksa tersebut sebelumnya telah mereka masukan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Unsur menguatkan adanya dugaan itu telah dihadirkan tiga orang saksi.
Kuasa hukum korban juga mendesak penyidik agar proses tes deoxybonucleic acid (DNA) di forensik dipercepat dengan mengkolaborasikan handphone tersangka. Apabila data tersebut hilang, tambah Pajri, bisa menggunakan forensik digital. Perkara ini pun sebelumnya sudah pernah mereka lakukan di institusi kepolisian tepatnya di Ditkrimsus.

“Di antaranya dua orang kakak kandung dan satu kakak ipar. Lalu, kami juga melakukan usulan tes DNA terus itu juga diusulkan sistem Scientific Crime Investigation (SCI) untuk melacak handphone korban. Selain itu, pelacakan GPS dan CCTV di salah satu minimarket yang diduga kuat melibatkan hanya dilakukan satu orang, oke clear! Tapi apabila lebih dari satu ya artinya harus kita kawal dan penyidikan harus kembali dilakukan dari awal untuk dikembangkan,” ujarnya, kepada awak media, usai mengikuti gelaran press conference di Gedung Mustafa Ideham Markas Komando (Mako) Pangkalan TNI AL, Selasa (8/4/2025).
Sebelumnya, ia juga mengatakan, rekonstruksi pembunuhan oleh tersangka Jumran (25) kepada korbannya Juwita yang dilaksanakan di Jalan Trans Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu, 5 April 2025, terdapat banyak kekurangan. Bahkan, ‘timeline’ atau kronologi melakukan dugaan kekerasan seksual (femisida) tidak diungkap dalam reka ulang adegan itu.
“Yang namanya rekonstruksi itu adalah serangkaian penyidikan kan atau peristiwa dengan mengaitkan alat bukti dan dikongkritkan oleh saksi-saksi. Dalam reka ulang adegan dalam kekerasan seksual itu tidak dimunculkan. Ya ada beberapa juga dan kenapa itu dihilangkan. Bahkan, ketika rekonstruksi tidak menyebutkan locus dan tempus kejadian baik berkaitan antara pukul berapa, hari apa, di tanggal 22 Maret dan tahun itu justru juga tidak disebutkan, di sana, ” kata Pajri, seusai mengikuti serangkaian rekontruksi pembunuhan Juwita, di Jalan Trans Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (5/4/2025) lalu.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel, Zainal Helmie, menyatakan, kasus kematian Juwita memang terlihat janggal. Apalagi, pembunuhan yang direncanakan matang itu sangat mustahil bisa dilakukan oleh satu orang. “Banyak sekali kejanggalan yang terjadi dan hal ini tak mungkin dilakukan satu orang. Siapa yang bawa motor korban, bawa mobil, mengangkat korban. Tapi, kita serahkan proses hukum ini ke Odmil III-15 Banjarmasin dan memang harus dikawal. Jangan sampai gugur di juncto pasal 338 KUHP, karena ancaman hukumannya di bawah 10 tahun,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Dispenal), I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, menyebut, jika perbuatan Jumran lebih dikenakan kasus pembunuhan berencana.
“Kenapa kami tak memuat reka ulang adegan rudapaksa, hal itu nanti bisa dibuktikan lewat persidangan Pengadilan Militer yang didukung alat bukti hasil tes DNA dan saat ini sedang dalam proses nanti juga diserahkan ke Odmil III-15 Banjarmasin. Dari 33 rekonstruksi itu, kami tidak menghilang kejadian-kejadian sebelumnya tapi kami lebih mengarah pada proses bagaimana terjadinya pembunuhan, karena itu yang tertinggi,” papar Wira.
Adanya kemungkinan pelaku lain untuk memuluskan tersangka Jumran melakukan pembunuhan? Perwira bintang satu di satuan TNI AL tersebut, meminta agar tidak berasumsi liar. “Soal ada pelaku lain atau tidak, sekali lagi jangan berasumsi. Seluruhnya bisa dilihat di persidangan terbuka nanti, kawan-kawan wartawan kawal sampai tuntas,” ucapnya.
Saat dimintai keterangan terkait handphone korban, penyidik menyebut barang bukti itu justru sengaja dilenyapkan tersangka dengan cara dihancurkan, harapannya bisa menghilangkan jejak. Sebaliknya, handphone tersangka berhasil diamankan.
“Handphone korban sudah dibanting tersangka dan hancur berkeping-keping. Kalau milik tersangka, sudah kami amankan dan proses tracking saat ini kami juga masih memerlukan waktu,” ucap salah satu penyidik dari Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Denpomal) Banjarmasin.
Melihat serangkaian peristiwa dan penyidikan yang dilakukan, kuasa hukum korban menilai jika dalam pengungkapan kasus kematian Juwita lebih mengarah ke pembunuhan berencana. Di mana, dibuktikan melalui reka ulang adegan (rekonstruksi) dengan pengenaan pasal 340 KUHP. Sebaliknya, apabila hasil tes DNA menunjukkan lebih kepada tindakan kekerasan seksual (femisida) pihak penyidik diminta mengungkap secara transparan.
Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah