Headline9.com, MARTAPURA – Tenaga honorer yang tak terakomodir menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Banjar, bakal masuk dalam skema Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP).
Setidaknya 1.664 tenaga honorer atau non-ASN di lingkungan Pemkab Banjar telah menyandang status sebagai PPPK Paruh Waktu, pasca dilantik Bupati Banjar Saidi Mansyur dan disaksikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BKN Regional VIII Banjarmasin, Soni Sultana, pada 30 Oktober 2025 lalu.
Dari yang tersisa kemarin, sayangnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar hanya bisa mengakomodir 543 tenaga non-ASN. Sementara, angka tersebut jauh dari jumlah sebelumnya, yang mencapai 1.200 tenaga honorer atau non-ASN.
“Tidak sampai seribuaan lagi, kita lakukan residu (penyaringan). Hal ini dikarenakan ada beberapa tenaga honorer yang usianya sudah melampui batas. Bahkan ada pemda yang merumahkan pegawainya kan,” kata Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar, Nor Azizah, pada Kamis, 29 Januari 2026.
Dirinya mengakui jika Badan Kepegawaian Negara (BKN) tak memiliki lagi solusi mengenai PPPK Paruh Waktu yang tersisa. “Karena tidak ada, jadi kita akomodir lewat skema PJLP. Kebijakannya dikembalikan lagi ke daerah dan kita tidak boleh lagi mengangkat PPPK Paruh Waktu dalam bentuk apapun. Ini berlaku se- Indonesia. Jadi, bukan outsourcing tapi PJLP,” kata Nor Azizah.
Alasan tak bisa diakomodirnya lagi, lantaran database mereka sudah tercatat sebagai peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). “Yang jelas bukan urusan BKPSDM tapi ini lebih kepada manajemen ASN. Memang ada yang terdata, tapi sebagian memilih CPNS jadi otomatis terkunci. Artinya, tidak ada lagi pendataan, kalau mau jadi ASN harus berjuang mengikuti CASN,” paparnya.
Dari 543 tenaga non-ASN yang bakal diakomodir, rata-rata mereka merupakan orang yang berprofesi sebagai tenaga kebersihan, keamanan dan sopir. “Paling banyak itu ada di DPRKPLH yakni petugas kebersihan, sisanya ada di instansi lain sekitar 4 sampai 5 orang,” papar Kepala Bidang Pengembangan Karir dan Mutasi.
BPKPSDM juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar untuk pengaturan terkait skema penggajian bagi PJLP.
“Kita juga masih menunggu regulasinya seperti apa dan menghitung mekanisme penggajian dengan BPKPAD Kabupaten Banjar,” pungkasnya.
Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah
















