Headline9.com, MARTAPURA – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, H Abdul Razak, sebut proses pemindahan open dumping ke controlled landfill progresnya baru mencapai 40 persen.
“Ya kalau tutupan (controlled landfill) sekitar 40 persen. Ini yang kami minta SKPDnya yang bertanggungjawab mengelola TPA ini agar benar-benar dapat mengejar target,” ungkapnya, kepada awak media, usai sidak bersama lima anggotanya, di lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cahaya Kencana, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Rabu (16/4/2025).
Jika secara kasat mata, seakan mustahil revitalisasi TPA Cahaya Kencana tuntas sesuai tenggat. “Sesuai batas waktu yang diberikan secara keseluruhan itu sampai 30 April. Tapi, fakta di lapangan agak berat. Memang kami apresiasi percepatan dan upaya yang dilakukan, namun kan tutupan sampah menggunung ini secara kasar mata masih terlihat,” papar mantan birokrat yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar.

Ia juga menyoroti tenggat waktu yang diberikan masih kurang cukup. Namun, secara alokasi anggaran Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar dipastikan cukup.
“Ini cukup berat karena sampahnya sudah menggunung. Tapi kami berharap TPA ini masih mendapat keringanan jangan sampai nasibnya seperti Banjarmasin,” ucapnya.
Secara tegas, ia menyebut tak boleh lagi ada konsep open dumping. “Ke depannya jangan ada lagi buang sampah tapi lebih kepada residu (sampah bermanfaat) ini kan yang dibuang ke TPA Cahaya Kencana sampahnya campur akhirnya menjadi problem (masalah, red) makanya open dumping diprioritaskan harus tuntas,” katanya.
Melihat progres capaian controlled landfill yang dilakukan DPRKPLH Kabupaten Banjar hingga tenggat yang ditentukan, ia malah pesimis ketika melihat langsung kondisi ini di lapangan.
“Kawan-kawan di DPRKPLH kayanya tidak mungkin bisa 100 persen. Tapi, mereka sudah berupaya meminta perpanjangan tenggat revitalisasi. Kalau Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ya mintanya 100 persen. Ya jangan sampai ditutup lah meski progresnya nanti cuman 50 persen pada 30 April 2025. Itu juga mudah-mudahan,,” ucapnya.
Mengenai adanya drainase pembuangan limbah yang membahayakan apabila pencemaran terjadi, ia memastikan DPRKPLH bisa mengatasi. Apalagi unit ekskavator yang diturunkan, menurut dia, mempuni dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Tadi kan ada penanganan air lindi di antara dua gundukan sampah, saya kira mereka punya mekanisme penanganan sendiri,” katanya.
TPA Cahaya Kencana dikenakan sanksi administrasi paksa sejak 24 Desember 2024 lalu. Per Januari 2025, DPRKPLH Kabupaten Banjar harus menyelesaikan revitalisasi sebanyak 35 item termasuk mengaktifkan kembali sanitary landfill dan melakukan penutupan lima zona. Pembuatan jalan dan drainase sebelumnya sudah dianggarkan melalui Struktur Tambahan Belanja (STB) sebagai langkah percepatan Rp5,3 miliar. Selain itu, penyediaan fasilitas pemadam kebakaran, alat ukur suhu udara, hingga pengaktifan kembali pemanfaatan lindi (air limbah yang diolah menjadi gas metan).
Kepala UPT Pengelolaan Sampah dan Limbah, Adi Winoto, mengungkapkan, dari 5 zona yang dilakukan controlled landfill baru dua terselesaikan. Luas lahan yang telah dilakukan controlled landfill sekitar 2 hektare dari total 16,5 hektare (Ha).
“Itu di zona 3 dan zona 5. Sementara, zona 4 berproses penanganan dan zona 1 dan zona 2 belum dilakukan controlled landfill,” papar dia.
Seakan terancam bahwa TPA bakal ditutup lantaran tidak mencapai target, Adi Winoto, mengatakan, bahwa pihaknya telah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk meminta perpanjangan tenggat. Ia tak menampik jika progres pada 30 April 2025 hanya 50 persen.
“Maret kemarin sudah kami layangkan ke KLH untuk proses pembenahan selanjutnya. Kita juga sudah melaporkan seluruh progres dari pelaksanaan di lapangan. Insya Allah kalau 50 persen bisa tercapai tapi kalau 100 persen kemungkinan tidak. Ini dikarenakan revitalisasi sanitary landfill dan penutupan zona sudah 40 persen,” imbuhnya.
Sementara untuk empat unit ekskavator, beber Adi, satu unit mengalami kerusakan. “Ini dimanfaatkan untuk pemindahan sampah sanitary landfill dan penutupan lima zona tadi,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil laporan di lapangan yang diketahui menghambat DPRKPLH Kabupaten Banjar menuntaskan revitalisasi di antaranya adanya rencana pembangunan jalan dengan total panjang penanganan 1 kilometer (KM). Proses ini menurut mereka tak bakal bisa selesai dua bulan.
Ditambahkan Sekretaris DPRKPLH Kabupaten Banjar, Gusti Rendy Firmansyah, pasca sidak Komisi III di TPA Cahaya Kencana. Ia menegaskan, bahwa persoalan itu tetap menjadi pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan. “Apabila tenggat tak tercapai dalam waktu dekat. Upaya kami adalah mengajukan lagi surat perpanjangan permohonan,” tambahnya.
Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah