Rabu, April 2, 2025
BerandaTahukah AndaProgram Abang Pian, Cara Layani Warga Berperkara Hukum

Program Abang Pian, Cara Layani Warga Berperkara Hukum

HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar melalui Kasi Barang Bukti melakukan pengembalian barang bukti jenis kendaraan Roda dua, kemarin. Barang bukti itu telah selesai digunakan dalam perkara. Kasusnya telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Martapura.

“Ini bagian program kita yang diberi nama Abang Pian atau (antar barang bukti gratis sampai tujuan. barang bukti yang kasusnya telah inkrah kita kembalikan dengan cara diantar. Ini berlaku untuk seluruh wilayah di Kabupaten Banjar,” Ucap Kasi Barang Bukti Akbar Subari, kemarin.
Dikatakan Akbar, program Abang Pian ini upaya kejaksaan untuk membantu masyarakat yang mengalami permasalahan hukum. Sekaligus rasa syukur setelah lebaran, sehingga barang yang telah inkrah itu secepatnya dikembalikan. Pasalnya, sangat dibutuhkan oleh pemilik.

BACA JUGA :  MA Tak Kunjung Serahkan Salinan Putusan Kasasi Perkara Ke Kejari Banjar.
BACA JUGA :  Diintai Selama 3 Bulan, Balapan Liar Jalan Lingkar Selatan Berhasil Dibersihkan Sat Lantas Polres Banjar

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular