Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Program Abang Pian, Cara Layani Warga Berperkara Hukum

Program Abang Pian, Cara Layani Warga Berperkara Hukum

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

IMG 20190612 WA0001HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar melalui Kasi Barang Bukti melakukan pengembalian barang bukti jenis kendaraan Roda dua, kemarin. Barang bukti itu telah selesai digunakan dalam perkara. Kasusnya telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Martapura.

“Ini bagian program kita yang diberi nama Abang Pian atau (antar barang bukti gratis sampai tujuan. barang bukti yang kasusnya telah inkrah kita kembalikan dengan cara diantar. Ini berlaku untuk seluruh wilayah di Kabupaten Banjar,” Ucap Kasi Barang Bukti Akbar Subari, kemarin.
Dikatakan Akbar, program Abang Pian ini upaya kejaksaan untuk membantu masyarakat yang mengalami permasalahan hukum. Sekaligus rasa syukur setelah lebaran, sehingga barang yang telah inkrah itu secepatnya dikembalikan. Pasalnya, sangat dibutuhkan oleh pemilik.

BACA JUGA :  Puncak Peringatan HKG PKK, Zairullah Sebut Bangun Negara Mulai Keluarga 
BACA JUGA :  Menelejang Nataru, Ini Yang Dilakukan PLN.

 

Baca Juga