Headline9.com, BALANGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan memusnahkan barang bukti dari 13 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, dari periode kasus Februari hingga Maret 2025. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Balangan, Paringin Selatan, Kamis (24/4/2025).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Balangan, Mangantar Siregar, dihadiri Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, perwakilan Pengadilan Negeri Balangan, BNNK Balangan, pegawai Kejari Balangan, dan pelajar dari SMP Negeri 4 Paringin.
Kajari Balangan, Mangantar Siregar menjelaskan, terdapat 13 perkara yang barang buktinya dimusnahkan yaitu tujuh perkara narkotika, lima perkara keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum) serta tindak pidana umum lainnya (TPUL), dan satu perkara orang dan harta benda (Oharda).
“Jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu seberat 5,98 gram, satu buah senjata api, 12 unit handphone, dua senjata tajam, serta 25 botol minuman keras dan alkohol,” ungkap Kajari Balangan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti dibakar, dipotong menggunakan mesin gerinda, dan penghancuran narkoba melalui blender.
Kegiatan ini juga melibatkan para pelajar sebagai bagian dari edukasi pencegahan penyalahgunaan narkoba. Dalam kesempatan tersebut, penyuluhan diberikan oleh Kapolres Balangan, perwakilan Pengadilan Negeri, serta BNNK Balangan.
Sementara itu, Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, menyampaikan pesan penting kepada para pelajar agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Ia menekankan dampak negatif narkoba terhadap masa depan dan kesehatan generasi muda.
“Kehadiran para pelajar ini adalah bagian dari edukasi, karena mereka merupakan calon penerus bangsa. Jangan pernah mencoba narkoba, bahkan mendekatinya pun tidak boleh,” tegasnya.
Ia menegaskan upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Balangan terus dimaksimalkan, baik dari sisi pencegahan maupun penindakan. Kepolisian berkomitmen menjadikan Balangan bebas dari narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mencoba atau terlibat narkoba, karena selain berbahaya bagi kesehatan, juga bisa berakibat hukum yang serius.