HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Tanah pertanian di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar cukup menggiurkan untuk kegiatan investasi. Soalnya, kawasan ini sangat dekat dengan Banjarmasin dan Banjarbaru. Tidak heran bila terjadi alih fungsi lahan untuk kebutuhan perumahan, pertokoan, dan areal bisnis lainnya di daerah penyangga tersebut.
Menyusutkan lahan sawah yang hasilnya sejak lama menopang kebutuhan pangan di Kalsel harus dijaga. Nasib Kecamatan Gambut sepertinya sama dengan wajah kecamatan penyangga lainnya seperti Kertak Hanyar, Tatah Makmur, dan Sungai Tabuk.
“Kami tidak bisa menahan laju kebutuhan lahan di Gambut atau kecamatan lain batas wilayahnya langsung berhadapan dengan Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru. solusi seperti insentif untuk petani jadi pilihan,” kata Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Horitkultura Banjar HM Fachry, kemarin.
Ketika berdebat dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pun, Gambut termasuk kena dampak. Lahan sawah berkurang sangat luas, ditambah ada aturan dari
Pemprov Kalsel yang menetapkan jarak kawasan lahan yang diizinkan untuk alih fungsi di luar pertanian sejauh 1.250 meter dari jalan nasional.
“Bagian kiri dan kanan Jalan Lingkar dan Jalan A Yani diperbolehkan untuk alih fungsi lahan sejauh 1.250 meter dari titik tengah jalan. Sehingga, lahan pertanian makin terdesak dan jauh ke dalam,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Banjar, terang Fachry mengganti kawasan pertanian yang hilang dengan lahan baru. Kawasan pertanian bawah seperti Gambut, Kertak Hanyar, Sungai Tabuk memang selalu berkurang. Solusinya membuka areal pertanian di wilayah atas seperti Cintapuri Darussalam, Aranio, Karang Intan, dan Pengaron.
“Daerah atas relatif aman dari alih fungsi lahan. Cintapuri Darussalam bisa jadi Gambut kedua, sejauh mata memandang lahan pertanian sangat luas. Padahal secara aturan areal itu masuk kawasan perkebuan tapi digunakan untuk bertani oleh warga,” kata Fachry.
Kabupaten Banjar juga mengakomodir program Kementerian Pertanian yang bertekad membuka lahan mati suri, terutama kawasan rawa untuk keperluan pertanian. Progarm serasi (selamat rawa sejahterakan petani) dengan luasan 38.363 hektare di 12 kecamatan.
Menjaga tidak ugal-ugalan mengubah lahan pertanian ke peruntukan lain dijanjikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan Dinas PUPR Farida Ariyati. Revisi RTRW segera dituntaskan akhir tahun 2019. Perda itu mengatur Kawasan Budi daya atas beberapa jenis kawasan. Di antaranya adalah Kawasan Peruntukan Pertanian.dan Kawasan Peruntukan Permukiman di Gambut.
“Kawasan budi daya ini digunakan oleh Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan perikanan. Dalam RTRW tidak bisa merinci desa mana saja yang masuk kawasan pertanian berkelanjutan, semua berdasarkan titik koordinat dengan peta skala 1:50.000, jadi tidak terlihat batas desa-desa,” ujarnya.
Gambut, disebut sebagai wilayah free urban. Satu persatu, desa di sana bakal menjadi kota karena ada limpahan masyarakat yang memilih tinggal di Gambut,“jadi suatu saat desa-desa itu akan menjadi kota, dampaknya itu pasti akan terjadi perubahan secara fiskal, sosial, karena luberan kota tadi,” ucapnya.
Cara terbaik mengamankan kawasan pertanian adalah menambah lahan abadi pertanian. Telah ditetapkan kawasan abadi pertanian di Aluh Aluh, Gambut, Kertak Hanyar, Beruntung Baru, Sungai Tabuk, dan Tatah Makmur. Saat ini masih seluas 15.828 hektare, setelah direvisi menjadi 43.319 hektare. Sisanya, jadi lahan pertanian cadangan yaitu Kecamatan Martapura Barat, Sungai Tabuk, Astambul, Mataraman, Simpang Empatm dan Karang Intan
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.