Headline9.com, MARTAPURA – CV BANGUN CIPTA SARANA terancam dicoret Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar sebagai penyedia pelaksana proyek.
Pasalnya, penyedia tersebut dianggap gagal dalam melaksanakan proyek pembangunan bangunan perkuatan tebing Desa Lumpangi, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, dengan nilai kontrak Rp432.500.000 dari pagu Rp500.000.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.
Diketahui, perkuatan tebing buatan berbahan beton itu ambrol di masa pemeliharaan 180 hari tepatnya Kamis malam, 29 Mei 2024, ketika intensitas hujan mengguyur lebat lokasi tersebut. Lalu, menyebabkan tebing yang menempel di tanah itu amblas.
Di lokasi ambrolnya tebing, juga sangat berdekatan dengan Masjid Desa Lumpangi serta permukiman penduduk. Kondisi di lapangan juga memperlihatkan patahan tebing yang ditutupi rumput liar. Sejak ambrol, sementara hanya terpasang mini pile di lokasi. Kesannya mangkrak, lantaran penyedia menggunakan dana pribadi bukan anggaran pemeliharaan.
Menanggapi itu, Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, Andri Yunan Pratama, menyebut, bahwa penyedia berkewajiban memperbaiki ulang perkuatan tebing tersebut.
“Kami masih melanjutkan masa pemeliharaan secara bertahap dan terus koordinasi dengan pihak penjamin terkait bangunan tebing yang berada di Desa Lumpangi. Bagaimanapun ketika masa pemeliharaan habis, kita lakukan perpanjangan sampai mereka benar-benar bisa menyelesaikan persoalan ini. Bila tidak, maka pihak penyedianya bakal di blacklist,” ungkapnya, Rabu (28/5/2025).
Tinggi tebing yang dibangun penyedia sekitar 5 meter dan panjang 20 meter tersebut rampung dikerjakan pada tahun 2023 lalu, namun ambrol karena penyebab utamanya akibat intensitas curah hujan tinggi. Padahal, Andri menyebut, Dinas PUPRP rutin melakukan monitoring secara berkala di lokasi bangunan tebing itu.
“Kalau secara geografis ada terjadi perubahan struktur. Apalagi, posisi bangunan tebing yang ambrol berada di samping Masjid Lumpangi. Oleh sebab itu, kita tak bisa melakukan penanganan secara langsung dan harus dilakukan bertahap,” katanya.
Terkait kerugian ini, disampaikannya, bahwa CV BANGUN CIPTA SARANA memiliki itikad baik menyelesaikan duduk permasalahan tersebut. Kerusakan terjadi karena di masa pemeliharaan pasca dilaksanakannya Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima sementara hasil pekerjaan kepada pemilik proyek.
“Kerusakan di masa pemeliharaan adalah tanggung jawab pihak penyedia. Nah, untuk jumlah besaran anggaran pemeliharaan yang harus dikeluarkan sekitar 5 persen diambil dari nilai kontrak pengerjaan itu. Kita lihat di lapangan, penyedia sudah memasang struktur baru berupa mini pile,” papar Kabid SDA, Andri Yunan Pratama.
Sempat dituding Kades Lumpangi karena tak memiliki kajian matang dalam perencanaan tersebut, Andri, membantah. Dan justru hal itu dikarenakan faktor alam.
“Setelah kita lakukan serah terima, lima bulan kemudian terjadi hujan sangat lebat sehingga menyebabkan tebing itu ambrol. Lamanya proses itu juga dipengaruhi cuaca sehingga menjadi alasan perpanjangan masa perbaikan penguatan tebing itu. Berdasarkan hasil di lapangan, ternyata di lokasi tebing merupakan sedimentasi yang menumpuk bertahun-tahun hingga mengeras membatu. Ketika diguyur hujan, hancur,” terangnya.
Beberapa titik ruas jalan yang amblas, Dinas PUPRP Kabupaten Banjar tak dapat mengakomodir semuanya lantaran biaya yang dikucurkan untuk penanganan tersebut memerlukan anggaran yang tak sedikit.
Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah