Headline9.com, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Tapin resmi keluar dari daftar daerah yang dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pengelolaan sampah. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah 2025, Minggu (22/6/2025) di Jakarta.
Wakil Bupati Tapin H. Juanda yang hadir dalam forum tersebut membenarkan kabar tersebut. Ia menyatakan bahwa pencabutan sanksi merupakan hasil dari keseriusan Pemkab Tapin dalam membenahi sistem pengelolaan sampah, terutama Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sebelumnya menggunakan metode terbuka (open dumping).
“Alhamdulillah, Tapin secara resmi keluar dari sanksi. Disampaikan langsung oleh Pak Menteri hari ini,” kata Juanda.
Pencabutan sanksi dilakukan setelah KLHK menilai adanya langkah konkret pembenahan di TPA Hatiwin, Kecamatan Tapin Selatan. Penilaian tersebut didasarkan pada kunjungan lapangan Menteri Hanif pada 21 Mei 2025 lalu. Saat itu, ia menyebut Tapin memiliki potensi besar untuk menyelesaikan persoalan sampah dengan cepat karena jumlah penduduk hanya sekitar 250 ribu jiwa dan volume sampah harian di bawah 100 ton.
Menteri Hanif juga menyampaikan harapannya agar Tapin menjadi contoh bagi daerah lain dalam menerapkan sistem pengelolaan sampah yang sesuai dengan regulasi nasional. Ia menekankan pentingnya pelibatan sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk mempercepat penyelesaian masalah sampah.
Menanggapi hal itu, Wabup Juanda menyatakan komitmennya untuk mendorong perusahaan-perusahaan di Tapin agar mendukung program pengelolaan sampah melalui CSR. Ia juga menyebutkan bahwa ke depan pembangunan TPA baru di Tapin akan diarahkan menjadi proyek kolaboratif antara pemerintah daerah dan sektor swasta.
“Kita ingin pengelolaan sampah yang bukan hanya taat regulasi, tapi juga berkelanjutan dan kolaboratif,” tegasnya.