Jumat, Juli 4, 2025
BerandaHukum dan PeristiwaDua Pekan, Peredaran Gelap Narkotika di Kabupaten Banjar Capai 47 Kasus

Dua Pekan, Peredaran Gelap Narkotika di Kabupaten Banjar Capai 47 Kasus

Headline9.com, MARTAPURA – Peredaran gelap narkotika di Kabupaten Banjar semakin darurat. Dalam Operasi Antik Intan 2025, Polres Banjar telah mengamankan 53 tersangka dengan total 47 kasus.

Kapolres Banjar AKBP Fadli didampingi Kasat Resnakoba, AKP Tatang Supriyadi, dalam konferensi persnya yang digelar di Aula Sarja Arya Racana (SAR), pada Rabu, 2 Juli 2025, menyampaikan, berdasarkan hasil  pengungkapan kasus ini 53 tersangka yang kini amankan di Mapolres Banjar, di antaranya 48 laki-laki dan 5 perempuan.

Dari hasil itu pula, Polres Banjar juga menyita barang bukti (barbuk) sebanyak 123,39 gram narkoba jenis sabu. “Selain itu, kami juga mengamankan barbuk 287 butir pil jin (Carnophen) dan 250 butir Psikotropika,” ungkapnya, dihadapan awak media.

Aparat penegak hukum (APH) ini juga turut mengamankan 7 tersangka yang merupakan Target Operasi (TO). Di mana, terhitung 7 – 30 Juni 2025 terdapat 5 kasus yang merupakan hasil pengembangan Satuan Reserse Narkoba (Sat resnarkoba) Polres Banjar.

BACA JUGA :  Cerita Korban Selamat dari Reruntuhan, Tiga Jam Bertahan Mencari Celah Keluar.

“Tersangka yang kita amankan di Kecamatan Pengaron adalah HT, EEN di wilayah Pemurus. Selanjutnya, kita juga mengamankan AH, MS, CH, RZ, dan HM. Mereka merupakan tersangka yang diamankan di Martapura, sementara kami juga berhasil menangani kasus Non TO sebanyak 42 kasus,” ungkapnya.

Sepekan sebelum Operasi Antik Intan 2025, Polres Banjar juga telah mengungkap 13 kasus dengan total tersangka sebanyak 13 orang. Jika ditotalkan selama tiga pekan pada Juni 2025, Polres Banjar juga telah meringkus 66 orang tersangka dengan menyita barbuk seberat 600 gram. “Sehingga, atas perbuatan yang dilakukan para tersangka dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun. Selanjutnya, juga dikenakan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun. Sangat luar biasa peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Banjar ini,” kata AKBP Fadli.

BACA JUGA :  Diduga Rugikan Uang Negara, Polres Kapuas Tangkap Mantan Kades Danau Pantau

Ajun Komisaris Besar Polisi yang juga sempat bertugas di Subdit III Tipikor Direktorat Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Kalsel itu menyadari dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, pihak kepolisian juga tidak bisa bekerja sendiri.

“Kami juga perlu dukungan dari pemerintah Kabupaten Banjar serta lintas sektoral dan masyarakat untuk memberikan informasi. Kami berharap, kedepan Kabupaten Banjar terbebas dari narkoba. oleh sebab itu, penindakan dan pengejaran selaku penegak hukum terus dilakukan,” pungkasnya.

Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular