Jumat, Juli 11, 2025
BerandaMasih Bermasalah, Pemkab Banjar Desak Perumda,pasar Kelola PPS

Masih Bermasalah, Pemkab Banjar Desak Perumda,pasar Kelola PPS

Headline9.com, MARTAPURA – Dua bangunan masih bermasalah lantaran kantongi Sertifikat Hak Milik (SHM), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar justru lempar ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah (PBB) Kabupaten Banjar untuk kelola secara penuh Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS).

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Kabupaten (Setdakab) Banjar, Rachmat Ferdiansyah, mengakui, jika kendala yang dihadapi adalah pemegang SHM.

“Ada dua unit yang memiliki SHM di PPS Martapura dan belum berproses. Kemungkinan akan diselesaikan melalui mekanisme di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun),” ucap dia, di ruang kerjanya, pada Rabu, 9 Juli 2025.

img 20250711 wa00042352844149976440562
Masih Bermasalah, Pemkab Banjar Desak Perumda,pasar Kelola PPS 2

Setelah kontrak perjanjian pengelolaan antara Pemkab Banjar dengan PT Sinar Harapan Jaya (SHJ) berakhir dan mekanismenya diselesaikan melalui pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar. Perumda Pasar Bauntung Batuah secara sah dapat mengelola bangunan PPS Martapura, meskipun proses penyelesaian aset masih berjalan.

Bentuk kerja sama alias pendampingan antara Pemkab Banjar dengan Kejari, kata Ferdi, bersifat ‘unlimited‘. Artinya, jika masih terjadi permasalahan yang sama maka pihaknya sewaktu-waktu bisa kembali meminta untuk menuntaskan persoalan tersebut. Hal ini, tambahnya, Kejari telah membentuk tim terpadu yang terdiri dari bidang Pidana Khusus (Pidsus), Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Bahkan, langkah penyelesaian yang ditempuh dilakukan secara kekeluargaan.

Bahkan, kata Ferdi, bulan depan Perumda Pasar Bauntung Batuah sudah bisa mengelola penuh ratusan bangunan senilai Rp300 miliar lebih tersebut secara sah. Ini ditujukan sebagai tindak lanjut pasca hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menginstruksikan agar segera melakukan serah terima bangunan PPS Martapura, dan melaksanakan rapat internal.

BACA JUGA :  Indeks SPBE Kabupaten Banjar Alami Peningkatan.

“Saya rasa kalau pengelolaan tidak masalah, karena untuk diserahkan sepenuhnya ke perumda pasar butuh proses kan yakni menggodok Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal lagi kan. Karena asetnya sudah diserahterimakan ke Pemkab Banjar, bulan ini pengelolaannya akan diserahkan ke perumda pasar. Jadi, secara pengelolaan sudah bisa dilakukan sekalipun sertifikatnya belum diserahkan semua,” ucapnya.

Diungkapkan Ferdi, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di PPS Martapura yang berdiri di atas luas lahan 80.000 meter persegi itu baru diserahkan sekitar 75 SHGB dari total 187 aset bangunan. Sementara sisanya yang belum dibereskan terus berproses.

Apalagi, tambah dia, yang membuat alot alias belum tuntasnya penyerahan SHGB lantaran banyak dari para pedagang tak bisa ditemui. “Kejari sudah bersurat untuk pemanggilan ke pedagang, tapi kebanyakan tak dapat ditemui. perihal mengetahui ranahnya lebih banyak itu kejaksaan. Intinya saat ini masih proses pengumpulan data yang difasilitasi Kejari Kabupaten Banjar,” ungkap dia.

Kendati jadi benang kusut lantaran permasalahan SHM dan HGB belum tuntas, dirinya secara tegas mengatakan, tak ada penggusuran pedagang yang sudah lama menempati ruko di PPS. Hanya saja, secara pengelolaan bukan lagi PT SHJ melainkan sepenuhnya dialihkan kepada Perumda PBB Banjar.

BACA JUGA :  Diperlukan Cepat Dana Pengobatan Al Fatih, Rp20 Juta Sebulan

“Tidak ada penggusuran, yang berbeda itu hanya yang mengelola saja yakni dari PT SJH ke Perumda Pasar. Bahkan, beberapa kali sudah kita sosialisasikan ke pedagang di sana dan selanjutnya pedagang yang berlapak di sana akan mengantongi surat izin berdagang oleh Perumda,” tutupnya.

Sebelumnya, peresmian serahterima aset bangunan dari PT SHJ kepada Pemkab Banjar telah dilaksanakan, pada Senin, 7 Juli 2025, dan Kejari Kabupaten Banjar mendapat piagam penghargaan atas keberhasilannya melakukan pendampingan terkait persoalan ini. Namun dari total 187 bangunan yang telah diserahkan, penyerahan SHGB baru 75. Sehingga, Pemkab Banjar memercayakan hal ini ke Kejari Kabupaten Banjar agar dapat menyelesaikan permasalahan tersebut tanpa memberikan tenggat waktu yang jelas.

Hasil kajian sebelumnya, total bangunan di PPS Martapura berupa rumah toko (ruko) dan toko yang resmi beroperasi pada 2005 silam sebanyak 300 unit yang di antaranya ada 130 ruko. Artinya, masih ada ratusan unit lagi dari para pedagang yang belum menyerahkan SHGB kepada Pemerintah Kabupaten Banjar melalui PT SHJ.

Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular