Jumat, November 14, 2025
BerandaTolak Alkah di Pemajatan Gambut, PK RDTR Hingga Raperda Pemakaman Kemana?

Tolak Alkah di Pemajatan Gambut, PK RDTR Hingga Raperda Pemakaman Kemana?

Headline9.com, MARTAPURA – Puluhan warga Jalan Pemajatan, RT 03, RW 01, Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, menolak rencana pembangunan pemakaman komersial Firdaus 3. Disisi lain, proses Peninjauan Kembali (PK) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Gambut – Kertak Hanyar menunggu persetujuan pemerintah pusat.

Penolakan itu juga disebabkan lemahnya aturan itu. Terang saja RDTR Gambut – Kertak Hanyar ternyata tak memuat poin terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 96910 tentang aktivitas Pemakaman dan Kegiatan Yayasan Badan Dana Ibadah (YBDI), ditambah belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang regulasi pemakaman. Meski di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah mengakomodir sebagai kawasan permukiman dan pemakaman termasuk wilayah Gambut – Kertak Hanyar. Hal tersebut pula, kesannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemakaman terhambat.

Polemik ini akhirnya juga menyeret H Subari selaku pengusaha sekaligus pemilik Pemakaman Firdaus untuk dihadirkan dalam gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Banjar guna menindaklanjuti adanya penolakan dari warga tersebut. Gegara penolakan itu, rencana pembangunan pemakaman dihentikan sementara waktu.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, H Abdul Razak, mengatakan, kawasan yang sedang berpolemik dengan warga terkait rencana dibangunnya Alkah Firdaus 3 itu masuk kawasan pemukiman dan pemakaman komersial bersyarat.

“Artinya ada macam-macam ketentuan yang harus dilengkapi pengembang. Karena kurangnya sosialisasi saja, di wilayah itu kan juga sudah ada dibangun Alkah Firdaus 1 dan 2 yang dibangun sebelumnya oleh pengembang,” ujarnya, Rabu (16/7/2025).

BACA JUGA :  Tergelincir, Bocah Berusia 11 Tahun Tewas Tenggelam

Politisi Golkar ini bakal memasukkan terkait pemakaman komersil dengan menyesuaikan pola Tata ruang serta lainnya dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemakaman yang sampai kini masih belum dituntaskankan DPRD pembahasannya. “Sudah banyak terjadi pemakaman di Kabupaten Banjar. Ya Mudah-mudahan RDTR Gambut – Kertak Hanyar yang dilakukan PK juga segera mendapat rekomendasi persetujuan dari Kementerian ATR/BPN, sehingga dapat diselesaikan menyusul dengan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” katanya.

Terkait polemik yang ada, hingga menghadirkan pengembang dan warga ada unsur kepentingan dari anggota legislatif di wilayah tersebut? hingga ditanyakan ulang sebanyak dua kali, H Abdul Razak tidak sedikitpun memberikan komentar apapun dan memilih diam.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pengawasan Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar, Yudi Riswandi, menyebut jika kawasan yang sedang mengalami polemik itu merupakan area pemakaman yang masuk dalam sub zona perumahan kepadatan sedang pada RDTR dan peninjauan kembali (PK) itu masih berproses di pusat.

“Artinya untuk kegiatan pemakaman tergantung KBLI yang diajukan pemohon, kalau sudah sesuai bisa dilanjutkan. Memang kelemahan di RDTR Gambut – Kertak Hanyar sebelumnya belum mengakomodir KBLI 96910,” bebernya.

BACA JUGA :  Jeffrey Muller: MPP Barokah Sudah Sangat Baik.

Jika RDTR Gambut – Kertak Hanyar sudah mendapat persetujuan untuk dilakukan PK dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Tata Ruang pusat, semuanya akan di akomodir. Terlebih Dinas PUPRP Kabupaten Banjar telah menganggarkan kegiatan tersebut. “Kami akan terus follow up ke Badan Informasi dan Data (BINDA) pada Direktorat Jenderal Tata Ruang agar dapat diterbitkan persetujuan PK sehingga dapat melakukan revisi RDTR Gambut – Kertak Hanyar, karena untuk RTRW dan RDTR Martapura sudah mendapat persetujuan, karena tinggal RDTR Gambut – Kertak Hanyar yang menunggu persetujuan PK,” ucap Kabid Wasbang Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, Yudi Riswandi.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar, Akhmad Bayhaqie, menyebut, alasan Raperda Pemakaman belum juga dibahas bersama Komisi III DPRD Kabupaten Banjar lantaran disebabkan PK RDTR yang dimaksudkan berproses.

“Raperda Pemakaman sedang berproses di bagian hukum karena baru kita masukkan tadi 4 Juni 2025 artinya baru diserahkan dan kita menunggu jadwal dari mereka untuk bisa ditindaklanjuti dan itu juga harus sinkron dengan Rencana Detail Tata Ruang (RTDR) yang ada,” pungkas Akhmad Bayhaqie.

Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular