Headline9.com, MARTAPURA – Isu dugaan mark up dalam pengadaan sarana dan prasarana desa di Kabupaten Banjar tengah mencuat.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan dikabarkan menelisik sejumlah pengadaan yang dilakukan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar. Di tengah isu tersebut, Kepala Dinas PMD, Syahrialludin, disebut-sebut mengajukan pensiun dini.
Namun informasi tersebut dibantah oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar, Dr Erny Wahdini. Ia memastikan Syahrialludin tidak mengajukan pensiun dini, melainkan tengah menjalani cuti Masa Persiapan Pensiun (MPP) sejak awal Juli 2025, sebelum masa purna tugasnya pada 22 Agustus 2025.
“Beliau menjalani cuti MPP, artinya gaji tetap dibayar penuh kecuali tunjangan. Itu hak setiap ASN menjelang pensiun,” jelas Erny pada Selasa (23/7/2025).
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintah Desa (Kabid Pemdes) Dinas PMD Kabupaten Banjar, M Hafizh Anshari, turut membantah adanya pengusutan kasus dugaan mark up oleh Kejati Kalsel terhadap dinasnya.
“Tidak ada pengusutan. Pengadaan barang dan jasa itu sepenuhnya di desa, melalui Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Dinas PMD hanya mendampingi dan tidak ikut dalam proses pengadaannya,” tegas Hafizh, Senin (28/7/2025).
Ia menjelaskan, pengadaan barang dan jasa desa berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), dengan usulan berasal dari desa atau Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi), bukan dari Dinas PMD.
“Dinas tidak mengintervensi, termasuk dalam pengadaan mesin alkon, selang pemadam, smart TV, smartphone, printer, dan lainnya. Itu murni usulan Pemdes kepada Bupati,” tambahnya.
Hafizh juga mengakui bahwa sejumlah pengadaan dilakukan desa dalam rangka mewujudkan program Desa Emas 2045. Namun, ia tidak mengetahui secara rinci jumlah dan jenis barang yang telah diadakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejati Kalsel terkait kebenaran kabar penyelidikan dugaan mark up tersebut.