Kamis, Agustus 7, 2025
BerandaDugaan Mark Up Pengadaan Tingkat Desa di Kabupaten Banjar, Kini Saling Lempar

Dugaan Mark Up Pengadaan Tingkat Desa di Kabupaten Banjar, Kini Saling Lempar

Headline9.com, MARTAPURA – Baru dugaan mark up, pengadaan barang dan jasa (PBJ) di tingkat desa se- Kabupaten Banjar saling lempar.

Bagaimana tidak, sebelumnya Ketua APDESI Kecamatan Martapura, Kastalani, pada Rabu (30/7/2025) lalu, menyebut penyusunan dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar.

Pengadaan PBJ yang serentak dilakukan di 277 Desa, Kepala Desa Mekar itu mengklaim tak ada paksaan. Termasuk 20 desa yang ada di Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar.

“Desa disuruh untuk membuatnya dalam APBDes, itu saja. Kita dari atas dahulu, kalau ada anggaran dari atas boleh, anggarannya seperti apa, mau dijadikan apa, dan maunya apa? Artinya pengajuan sesuai kebutuhan desa dan tidak dipaksakan harus membeli. Misal, kalau desanya sudah punya tv, sound system, printer, dan CCTV untuk apa beli lagi,” ungkapnya kepada awak media.

BACA JUGA :  Akibat Mabuk Oplosan dan Ngelem, 20 Anak Jalanan Digundul dan Ikuti Kegiatan Rohani

Berdasarkan informasi yang diperoleh pewarta dari salah satu Pemdes di wilayah Kecamatan Martapura Timur, untuk kegiatan PBJ yang bersumber dari Peta Drone dan Toponimi menggelontorkan Rp22.500.000, laptop Rp20.000.000, Kamera CCTV Rp15.000.000, Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemdes Rp4.500.000. Sedangkan untuk PBJ TV LED Rp15.000.000 dan Baju Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) Rp15.000.000 menggunakan sumber Anggaran Dana Desa (ADD).

Terkait Dinas PMD Kabupaten Banjar yang melakukan penyusunan PBJ yang dilaksanakan ke-277 desa di Kabupaten Banjar?

Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Banjar, M Hafiz Anshari, tak tahu menahu soal itu.

BACA JUGA :  Rehabilitasi Kolam Renang Idaman Banjarbaru Diresmikan, Tapi Masih Ditemukan Dugaan 'Kekurangan'

“Nah…konfirmasi langsung dengan desa. Saya tidak tahu terkait perihal itu, begitu juga mereknya karena proses pengadaan semuanya kan ada di desa,” ujarnya melalui via telepon, Senin (4/8/2025).

Ia juga menyanggah keterlibatan instansinya melakukan penyusunan pengadaan PBJ melalui mekanisme Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja desa (APBDes).

“Secara logika, teknisnya ada permohonan yang diajukan, karena fungsi Dinas PMD hanya memfasilitasi dan melakukan pembinaan seperti pengelolaan dan pemanfaatan dana desa yang efektif, efisien,” pungkas Hafiz.

Reporter: Riswan | Editor: Nashrullah

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular