Selasa, Oktober 7, 2025
BerandaDPRD KAB BANJARKomisi I DPRD Kabupaten Banjar Pertanyakan Mekanisme Prioritas PBJ Lewat DD dan...

Komisi I DPRD Kabupaten Banjar Pertanyakan Mekanisme Prioritas PBJ Lewat DD dan ADD

Headline9.com, MARTAPURA – Komisi I DPRD Kabupaten Banjar pertanyakan mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang dilaksanakan 277 pemerintahan desa (pemdes) setempat melalui Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD). Termasuk, dugaan mark up dan daftar PBJ yang disediakan Dinas PMD Kabupaten Banjar menjadi ‘program prioritas’.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Amiruddin, menyebut, jika pengadaan yang dimaksud sudah sesuai regulasi dan mekanisme harusnya tak ada permasalahan. Apalagi, juga ikut-ikutan menyeret nama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) baik Dewan Pimpinan kecamatan (DPK) hingga tingkat kabupaten.

“Sebenarnya kami dari Komisi I DPRD Kabupaten Banjar ingin memastikan mengenai isu yang beredar soal PBJ di tingkat desa. Apakah ini juga sudah sesuai dilaksanakan atau menggiring dengan hal lain dan sebagainya,” ungkapnya, kepada awak media, Rabu (13/8/2025).

Ketua Fraksi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut, menegaskan, belum didapatnya informasi mengenai isu tersebut disebabkan Plt Kadis PMD Kabupaten Banjar M Hafizh Anshari tak memperlihatkan batang hidungnya dalam gelaran Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Dan rupanya kala itu, hanya dihadiri Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa, Eddy Elminsyah Jaya.

BACA JUGA :  Saidi Mansyur Buka Komunikasi ke DPP PKS

“Artinya kami tidak mendapatkan informasi dan juga tak dikonfirmasi karena yang bersangkutan (Hafizh, red) sedang luar dinas ke Bali. Sehingga, belum ada informasi apapun. Jadi, apakah pemerintah desa yang melakukan pengadaan atau mungkin isu yang beredar itu benar makanya kami masih belum tahu,” papar legislatif yang juga masuk dalam jajaran anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar.

Agar mengetahui kebenaran isu tersebut, kata Amir, pihaknya bakal mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PMD Kabupaten Banjar. Yang mana, Dinas PMD sendiri merupakan mitra kerjanya Komisi I DPRD.

“Kita memaksimalkan tugas dan fungsi (tusi) dalam memaksimalkan pengawasan. Seharusnya desa itu ‘Merdeka’, baik dalam penganggaran dan pengadaan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Hal itu baik yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), artinya tidak boleh sembarangan dalam melakukan sistem belanja di tingkat Desa,” papar Amiruddin.

BACA JUGA :  RSUD Ratu Zalecha Didatangi Komisi Akreditasi. Ini Yang Mereka Lakukan.

Secara tegas, dirinya menyebut, bakal mempertanyakan secara detail terkait sejauh mana fungsi pembinaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa (pemdes) yang dilaksanakan mereka, termasuk pengadaan barang dan jasa (PBJ). Pun adanya dugaan mark up hingga kewajiban pemdes memilih list barang yang disusun sebelumnya dan telah diarahkan sebagai ‘program prioritas’ kabarnya juga menyesuaikan arahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar.

“Apakah PMD Kabupaten Banjar sudah memberikan pengetahuan terkait regulasi atau mekanisme penggunaan DD dan ADD? Padahal kan Dinas PMD Kabupaten Banjar juga memiliki pendamping desa untuk pemdesnya sendiri,” pungkas Ketua Komisi I DPRD kabupaten Banjar, Amiruddin.

Reporter: Riswan | Editor: Nashrullah

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular