Headline9.com, MARTAPURA – Diduga daftar ‘Siluman’, Kepala Desa Teluk Selong Ulu, Hery, terkesan menutupi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang perkaranya tengah diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.
“Warga sudah tahu terkait PBJ tadi dan memang warga sendiri yang membutuhkan dan di kabupaten kan memang ada beberapa itu, dan soal list (pilih barang, red) saya tidak tahu,” ujarnya. Meskipun agak kebingungan menjelaskan apakah masyarakat sudah mengetahui sejak awal pengusulan PBJ atau justru sebaliknya baru mengetahui setelah barang datang dan digeruduknya Kantor Desa Teluk Selong, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar, Rabu (20/8/2025).

Ia juga tak ingin menggubris bahwa pengadaan barang dan jasa (PJB) sudah memiliki daftar yang wajib dipilih. Bahkan, Hery terkesan menggantung apakah yang barang yang di list itu dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) atau sebaliknya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar.
“Tapi yang jelas ada ‘itu’. Dan untuk list memang sudah ada disitu, jadi cukup sampai itu saja ya,” bebernya dengan nada agak ragu-ragu.
Meski begitu, ia mengakui bahwa program PBJ telah dilaksanakan yakni 2023, 2024 dan 2025. Di antaranya, printer (Brother), satu unit TV LED (Samsung), delapan unit CCTV (Dahua), satu unit Laptop, sound system (Baretone), satu unit mesin pompa alkon full set, dan Digitasi Peta (Peta Bidang Tanah dan toponimi). Seluruh penganggarannya bersumber melalui Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD).
Ditanya mengenai Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Bupati Banjar apakah memuat pengadaan list barang dan wajib dipilih? Secara tegas dirinya menyampaikan hanya berisikan SK mengenai aturan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Keterkaitan adanya peran APDESI? Kesannya masih menutupi. “Sekali lagi untuk list saya tak tahu, tapi pengadaan ini sesuai dengan kebutuhan di desa,” katanya.
Ia juga menyangkal bahwa setiap pengadaan dan pengelolaan keuangan desa yang dianggap warganya tak transparan, menurutnya, sudah sesuai. Buktinya, sebelum melakukan pengadaan dirinya, RT dan BPD sudah melakukan musyawarah. Sehingga, hal ini lebih mempermudah dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKPDes.
“Intinya sudah kita masukan dalam APBDes dan bahkan sudah kita sampaikan ke warga, tapi melalui RT masing-masing dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Disitu kita melakukan pengadaan melalui agenda rapat. Sementara musyawarah desa (musdes) sendiri terkait pengadaan tadi sudah dilaksanakan di masing-masing RT dan totalnya di Desa Teluk Selong ada empat RT,” ungkapnya.
Ia mengklaim pengadaan yang dilakukan sudah sesuai kebutuhan masyarakat. Gunanya untuk mempermudah masyarakat Desa Teluk Selong Ulu, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar. “Bukan tidak transparan, pengadaan kami sudah sesuai kebutuhan masyarakat kok,” cetusnya.
Permasalahan ini ternyata juga jadi pertanyaan warga Teluk Selong Ulu lantaran tak pernah transparan terhadap pengelolaan keuangan hingga tak terlihatnya sejumlah pembangunan desa. Apalagi, pertanyaan besar terkait dugaan perkara kasus pengadaan barang dan jasa (PJB) di tingkat desa yang tengah diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel turut menjadi puncak kemarahan warga setempat.
Fadillah, salah satu warga Teluk Selong Ulu mengaku, memang pernah meminta bantuan tapi hanya sebatas pengecekan harga barang. “Memang ada tapi hanya sebatas meminta bantuan mengecek harga barang seperti mesin perontok, mesin pemotong rumput, dan alkon. Sisanya kami tidak tahu lagi kabarnya. Puncak memicu kemarahan warga kan karena dana kegiatan 17-an (HUT RI ke- 80) hanya dikasih Rp250 ribu,” ucapnya.
Kemudian, ada salah satu warga lain juga berkata, “kita pernah mengusulkan mesin pompa alkon sebelumnya, tapi tidak diterima oleh pembakal (kades) dan itu kan bisa digunakan untuk penanggulangan bencana, tapi ditolak. Tiba-tiba, mesin pompa alkon ada dan disimpan di kantor desa, artinya ini ada yang tidak beres dari Pemdesnya. Menurut kami hal tersebut sudah tidak transparan, wajar kami menuntut,” ungkap salah satu warga disamping Fadillah, kepada awak media ini.
Sambung Fadillah, dalam program PBJ yang dilakukan di tingkat Desa Teluk Selong Ulu ternyata juga tidak pernah ada musyawarah desa (musdes). Padahal, seyogyanya, sekalipun pengadaan barang elektronik. Hal ini tetap dilakukan musdes dengan masyarakat. “Benarkah? Kami saja tak tahu ada PBJ itu. Perihal ini memang tak ada musyawarah sebelumnya ke warga,” kata dia, dengan nada terkejut.
Reporter: Riswan | Editor: Nashrullah