Headline9.com, MARTAPURA – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha Martapura, Arief Rachman membenarkan, jika pasien peserta BPJS Kesehatan membeli obat di luar apotek rumah sakit, berhak mendapat reimburse alias penggantian biaya.
Terang saja, hal ini tertuang dalam berbagai regulasi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kemudian, diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga Perpres Nomor 82 Tahun 2018 terkait Jaminan Kesehatan yang penerapannya khusus bagi pengguna BPJS Kesehatan atau dikenal Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Faktanya, masyarakat rupanya banyak yang belum mengetahui terkait adanya pengaturan tentang pedoman pelaksanaan JKN. Ini diatur dalam Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, yakni pasien peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan penggantian biaya (reimburse) atas pembelian obat di apotek luar rumah sakit, dengan menunjukkan bukti kuitansi (pembayaran) pembelian.
Namun, reimburse dimaksud ketika obat-obatan di rumah sakit tersebut mengalami kekosongan. Misal, obat itu sedang dalam proses pengiriman.
“Secara tersirat (implisit) memang tak menyebut itu diganti. Tapi ketika peserta BPJS Kesehatan mendapat pelayanan kesehatan di rumah sakit harus paripurna (memenuhi kebutuhan kesehatan pasien secara holistik),” ucapnya, kepada awak media, Jumat (22/8/2025). Ini termaktub dalam Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Rumah Sakit di Indonesia.
Jenis obat yang ditebus dan biayanya bisa diganti oleh rumah sakit, tambah dia, harus tercatat dalam Formularium Nasional (Fornas). “Ketika obat kosong dan masuk dalam daftar Fornas ada dua opsi yang bisa dilakukan oleh peserta BPJS Kesehatan. Pertama, membeli di luar tapi biayanya diganti. Kedua, kami (RSUD) yang mencarikan sampai dapat dengan catatan ada kejelasan waktunya, apalagi jika kondisinya darurat menyangkut keselamatan pasien,” kata dia.
Hingga detik ini, kasus kekosongan obat-obatan di RSUD Ratu Zalecha Martapura yang terdaftar di Fornas belum pernah terjadi. Namun, hanya terjadi pada jenis obat-obatan simptomatik (gejala umum).
“Tapi memang kebiasaannya obat jenis simptomatik saja yang sering kosong, misal Vitamin B. Harganya pun tidak mahal kalau cuman mengeluarkan empat sampai lima ribu rupiah untuk membeli obat itu kan tidak masalah, tapi kami siap ganti biayanya (reimburse). Cuman kan, mau tidak menunggunya terlalu lama? Bisa saja mencari di apotek luar, mudah didapat dan harganya pun terjangkau,” ujarnya.
Jaminan kesehatan, kata dia, tak hanya soal obat-obatan saja. Transfusi darah juga bisa diretur di RSUD Ratu Zalecha Martapura tanpa mengenakan biaya kepada pasien, namun harus terdaftar sebagai pengguna BPJS Kesehatan.
“Mengambil stok darah di Unit Donor Darah pada Palang Merah Indonesia (UDD PMI) Kabupaten Banjar juga tak dikenakan biaya. Artinya RSUD Ratu Zalecha yang menanggung tagihannya atau retur. Karena kita tak memiliki pelayanan Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS) jadi kita wajib mengeluarkan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD),” beber Direktur RSUD Ratu Zalecha Martapura, Arief Rachman.
Rencananya, RSUD Ratu Zalecha Martapura bakal membangun pelayanan transfusi darah. Otomatis, tak lagi bergantung dengan ketersediaan darah di UDD PMI Kabupaten Banjar. “Rencananya semester keempat (tahun depan), kita bangun. Soal reimburse, kita selalu aktif menyampaikan baik melalui advokasi ke dokter ataupun petugas farmasi. Supaya hal ini dapat diketahui pasien,” tutupnya.
Reporter: Riswan | Editor: Nashrullah