Senin, Oktober 6, 2025
BerandaDPRD KAB BANJARRitel Modern Menjamur, Raperda Toko Swalayan Bakal Dibahas di 2026

Ritel Modern Menjamur, Raperda Toko Swalayan Bakal Dibahas di 2026

Headline9.com, MARTAPURA – DPRD Kabupaten Banjar kembali usulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Toko Swalayan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada 2026. Raperda yang sebelumnya bernama ‘Ritel Modern’ itu diketahui batal disahkan, pada Juli 2024 lalu.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar, M Zaini, mengungkapkan, tak disahkannya Raperda Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan disebabkan berbagai macam faktor. Namun, dipastikan Raperda ini akan tetap dibahas.

Diketahui, penggodokan rancangan ini dilakukan sejak 2021 lalu. Kemudian, dalam pendapatan akhir fraksi-fraksi yang digelar pada 12 Januari 2023 berujung gagal terlaksana. Pada akhirnya, Raperda pro Rakyat itu dicabut dan batal disahkan pada gelaran Rapat Paripurna, 10 Juli 2024.

img 20251002 wa00317703575171288466264
KETERANGAN: Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Banjar, M Zaini, saat menyampaikan, Raperda Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan yang masuk dalam pembahasan Propemperda tahun 2026

“Memang sempat tertunda karena adanya perubahan nama di Raperda tersebut dan tensi politik menjelang pemilu. Meski namanya diubah kan tujuannya tetap sama, yang jelas pembahasannya kita lanjutkan kembali, melihat menjamurnya ritel modern,” kata Zaini, yang juga Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Banjar tersebut.

BACA JUGA :  Tak Ada Lampu 'Hijau' Ketua DPRD Kabupaten Banjar, RPJPD 2025-2045 Terancam Gagal Diperdakan

Raperda yang disebut-sebut pro rakyat itu merupakan usulan dari Komisi II DPRD Kabupaten Banjar. Ia menyebut, rancangan aturan untuk memberikan jaminan ekonomi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) itu.

“Jadi Komisi II DPRD mengusulkan dua Raperda, di antaranya Ekonomi Kreatif dan Penataan Toko Swalayan. Jadi, aturan ini bukan melarang, melainkan mengatur karena semua orang berhak untuk berusaha. Artinya, lebih kepada mengatur saja baik zona ataupun hal lainnya. Raperda ini diprioritaskan Komisi II untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda),” ucap dia.

Berkaitan pembahasan dalam Propemperda 2025. Raperda menjadi target untuk dibahas dan diselesaikan masih dengan jumlah yang sama, yakni sebanyak 20 Raperda. Meski tiap komisi di DPRD Kabupaten Banjar diminta mengajukan usulan, tercatat baru Komisi I dan Komisi II, menyisakan Komisi IV.

BACA JUGA :  DPRD Kabupaten Banjar Setujui Perubahan APBD TA 2025

Komisi III DPRD Kabupaten Banjar tidak mengusulkan lantaran Raperda inisiatif dari eksekutif telah banyak dibahas dan harus diselesaikan. Kendati begitu, ada dua Raperda yang dicabut dan diganti lagi dengan dua Raperda yang tidak masuk dalam kegiatan Propemperda 2025.

Menariknya, Raperda RTRW yang getol dilaksanakan DPRD Kabupaten Banjar dipending (ditunda, red) pembahasannya. Alasan tertundanya Raperda RTRW untuk sektor penting tersebut tidak memungkinkan dibahas. Pada 2026, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kembali dimasukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar. “Alasannya dari pihak eksekutif tidak memungkinkan untuk dibahas. Makanya, rencananya dimasukan pada 2026 mendatang,” tutupnya.

Reporter: Riswan | Editor: Nashrullah

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular