headline9.com, MARTAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna membahas jawaban Bupati Banjar atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni tentang Perlakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat serta Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Banjar itu dipimpin Ketua DPRD H Agus Maulana dan dihadiri Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi yang mewakili Bupati Banjar H Saidi Mansyur. Turut hadir jajaran Forkopimda, anggota dewan, serta unsur eksekutif daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Habib Idrus menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD, khususnya Fraksi Gerindra yang menekankan pentingnya pengakuan hukum terhadap masyarakat adat sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945. Ia menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga kearifan lokal dan pelestarian lingkungan.
“Pemerintah Kabupaten Banjar berkomitmen memastikan Raperda ini tidak hanya memberikan pengakuan hukum, tetapi juga melindungi hak-hak masyarakat adat dan menghormati nilai-nilai tradisional mereka,” ujar Habib Idrus.
Selain itu, pemerintah juga bertekad memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, transparan, dan non-diskriminatif. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan publik dan mendukung akurasi data kependudukan di Kabupaten Banjar.
Menanggapi pandangan Fraksi NasDem yang mendorong pembahasan Raperda secara komprehensif dan berbasis data, Habib Idrus menegaskan bahwa penyusunan kebijakan akan dilakukan secara inklusif. Pemerintah daerah akan mengidentifikasi secara menyeluruh keberadaan masyarakat hukum adat agar kebijakan yang lahir benar-benar adil dan sesuai kondisi lapangan.
“Pendataan dan pemetaan masyarakat adat menjadi dasar penting untuk memastikan kebijakan daerah tepat sasaran serta mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat,” ungkapnya.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah yang diharapkan mampu memperkuat identitas masyarakat adat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kependudukan.
Melalui pembahasan dua Raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banjar menunjukkan komitmen bersama dalam membangun regulasi daerah yang berpihak pada masyarakat, menjunjung nilai keadilan sosial, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang inklusif.















