Sabtu, November 22, 2025
BerandaDprd Kota BanjarbaruDPRD Banjarbaru Sahkan RPJMD 2025–2029 Jadi Perda

DPRD Banjarbaru Sahkan RPJMD 2025–2029 Jadi Perda

headline9.com, BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarbaru Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan tersebut diambil melalui rapat paripurna pengambilan keputusan di ruang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (14/10/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera itu dihadiri Wali Kota Banjarbaru Hj Erna Lisa Halaby dan Wakil Wali Kota Wartono. Dalam forum tersebut, seluruh fraksi DPRD menyatakan sepakat menetapkan Raperda RPJMD sebagai landasan arah pembangunan daerah lima tahun mendatang.

Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, menyampaikan bahwa seluruh saran dan rekomendasi dari fraksi DPRD telah ditindaklanjuti dan diakomodasi dengan baik oleh Pemerintah Kota Banjarbaru. “Alhamdulillah, beberapa saran dan rekomendasi dari fraksi DPRD untuk melakukan perbaikan sudah diakomodir dengan baik. Penekanannya pada sinkronisasi antara RPJMD Provinsi hingga Nasional, khususnya terkait keterbatasan dana fiskal yang dialami,” ujarnya.

BACA JUGA :  DPRD Banjarbaru Terima Audiensi GMPD, Janji Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat

Politisi Partai Golkar tersebut menekankan pentingnya optimalisasi dan efisiensi kegiatan yang berkaitan langsung dengan visi dan misi kepala daerah. “Hal ini tentu menjadi titik berat kita ke depan. Mudah-mudahan tahun depan ada kabar baik dan tambahan saluran dana fiskal yang menjadi harapan Kota Banjarbaru,” tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru Hj Erna Lisa Halaby mengapresiasi DPRD yang telah memberikan dukungan penuh dalam proses penyusunan RPJMD 2025–2029. Ia menyebut, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci keberhasilan dalam menetapkan arah pembangunan daerah. “Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas sinergitas, saran, dan masukan dari DPRD dalam penyusunan RPJMD, termasuk terkait penyesuaian proyeksi keuangan pada tahun anggaran 2026,” ucapnya.

Lisa Halaby menjelaskan, dokumen RPJMD telah memuat target pembangunan dan proyeksi keuangan untuk lima tahun ke depan sebagai pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja strategis dan tahunan. “Penyusunan RPJMD ini sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025. Dokumen tersebut juga telah melalui berbagai tahapan pembahasan dan kesepakatan bersama sebelum ditetapkan sebagai Perda,” terangnya.

BACA JUGA :  Raparda Perlindungan Lahan Pertanian Uji Publik

Ia menambahkan, dinamika kebijakan pemerintah pusat turut memengaruhi substansi RPJMD, terutama dalam penyesuaian dana transfer bagi Pemko Banjarbaru tahun 2026. “Perubahan kebijakan ini berdampak pada penargetan pembangunan lima tahun ke depan yang perlu disesuaikan kembali dengan kemampuan fiskal daerah. Penyusunan dokumen RPJMD telah kami sesuaikan berdasarkan saran dan masukan dari DPRD,” tuturnya.

Dengan disahkannya Perda RPJMD Kota Banjarbaru 2025–2029, pemerintah daerah kini memiliki arah kebijakan dan strategi pembangunan yang lebih terarah, sinkron dengan RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan dan RPJMN Nasional. Langkah ini menjadi pijakan penting bagi Pemko Banjarbaru dalam memperkuat daya saing daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular