headline9.com, BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru resmi membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk mempercepat pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru. Pembentukan dilakukan usai rapat paripurna yang digelar di ruang Graha Paripurna, Kamis (30/10/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, itu mengagendakan Pemandangan Umum dan Jawaban Wali Kota Banjarbaru terhadap pandangan fraksi-fraksi atas tiga Raperda, yakni Raperda Ketenagakerjaan, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), serta Raperda Garis Sempadan Sungai.
Gusti Rizky menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPRD sepakat untuk membawa tiga Raperda tersebut ke tahap pembahasan selanjutnya. “Secara mayoritas fraksi di DPRD sepakat menyetujui. Insya Allah pembahasannya akan dilakukan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Kita juga telah menetapkan pimpinan untuk masing-masing Tim Pansus,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD menargetkan pembahasan ketiga Raperda dapat rampung sebelum akhir tahun. Namun, jika pembahasan belum selesai, maka Pansus akan bekerja hingga batas waktu yang telah ditetapkan. “Kalau tidak ada halangan, akhir tahun ini diselesaikan. Kalau belum rampung, akan dilanjutkan sesuai masa berlaku Pansus. Tapi tetap kami upayakan agar segera disahkan jadi Perda,” tegasnya.
Politisi Golkar tersebut menilai, tiga Raperda inisiatif eksekutif itu memiliki peran penting bagi pembangunan dan tata kelola daerah. “Raperda Ketenagakerjaan, misalnya, sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja dan calon pekerja di Kota Banjarbaru. Ini menjadi dasar hukum agar hak-hak mereka terlindungi secara jelas,” jelasnya.
Mewakili Wali Kota Banjarbaru Hj Erna Lisa Halaby, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, H Marhain Rahman, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan dan masukan dari seluruh fraksi. “Isi pembahasan tiga Raperda ini sebenarnya sudah selaras dengan arah pembangunan kota. Tinggal beberapa perbaikan untuk memperkuat manfaatnya bagi masyarakat,” tuturnya.
Marhain menambahkan, substansi dari ketiga Raperda itu sangat krusial untuk segera disahkan. Ia mencontohkan, Raperda Garis Sempadan Sungai dan Danau menjadi penting karena selama ini belum ada aturan daerah yang mengatur pemanfaatan lahan di kawasan tersebut. “Selama ini petugas di lapangan masih menemui kendala karena belum ada payung hukum jelas. Dengan Raperda ini, kita bisa menindak dan mengatur pemanfaatan lahan sempadan secara humanis dan sesuai aturan,” ujarnya.
Selain itu, Raperda RPPLH juga dinilai penting untuk memperkuat upaya perlindungan lingkungan hidup di Banjarbaru. “Begitu pula Raperda Ketenagakerjaan yang bertujuan menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan,” tambahnya.
Melalui pembentukan tiga Pansus ini, DPRD dan Pemko Banjarbaru berkomitmen mempercepat penyelesaian regulasi penting agar segera dapat diterapkan demi peningkatan tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat kota.















