headline9.com, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru yang digelar di Ruang Graha Paripurna, Selasa (21/10/2025). Ketiga Raperda tersebut mencakup Raperda tentang Ketenagakerjaan, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), dan Raperda tentang Garis Sempadan Sungai.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, menyatakan bahwa ketiga Raperda tersebut merupakan langkah strategis Pemko Banjarbaru dalam memperkuat regulasi di berbagai sektor vital, mulai dari ketenagakerjaan hingga pengelolaan lingkungan.
“Terkait Raperda Ketenagakerjaan, kami berharap dapat menjadi dasar standarisasi bagi tenaga kerja di Kota Banjarbaru, terutama menyangkut pengaturan upah dan perlindungan hak-hak pekerja,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar ini menilai, Banjarbaru membutuhkan regulasi yang jelas untuk menyesuaikan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kebutuhan lapangan kerja. “Kota Banjarbaru terus berkembang, sehingga aturan yang menjamin kesejahteraan pekerja harus segera dihadirkan,” tambahnya.
Selain itu, DPRD juga menyambut baik pengajuan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Gusti Rizky menegaskan pentingnya regulasi tersebut untuk menjaga keberlanjutan lingkungan di tengah pesatnya pertumbuhan penduduk dan pembangunan kota. “Kita perlu melihat potensi dan peluang ke depan secara komprehensif agar lingkungan hidup tetap lestari dan bersih bagi masyarakat,” ucapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya Raperda tentang Garis Sempadan Sungai sebagai langkah mitigasi banjir dan upaya penataan ruang kota yang berkelanjutan. “Raperda ini menjadi bagian dari program normalisasi sungai agar ke depan tidak lagi terjadi genangan di beberapa titik di Banjarbaru,” katanya.
Sementara itu, mewakili Wali Kota Banjarbaru Hj Erna Lisa Halaby, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Rahmat Taufiq, menegaskan bahwa sektor ketenagakerjaan memiliki peranan besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. “Pemerintah berinisiatif membentuk regulasi ketenagakerjaan yang bersifat preventif, bukan hanya reaktif. Fokusnya adalah menjamin hak tenaga kerja, mulai dari upah layak, jaminan sosial, keselamatan kerja, hingga perlindungan hukum terhadap perselisihan hubungan kerja,” jelasnya.
Dalam sambutannya, pejabat definitif Kepala Inspektorat Kota Banjarbaru menambahkan bahwa Raperda RPPLH bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan komitmen bersama untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. “Raperda ini diharapkan menjadi dasar perencanaan yang menyatukan kebijakan lintas lembaga dan menjamin keberlanjutan lingkungan untuk generasi mendatang,” tuturnya.
Adapun mengenai Raperda Garis Sempadan Sungai, Rahmat Taufiq menekankan bahwa sungai adalah sumber daya penting yang tidak hanya menyediakan air, tetapi juga menopang keseimbangan ekosistem. “Dengan adanya Raperda ini, pengelolaan kawasan sempadan sungai akan lebih tertib, terarah, dan berkeadilan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas dukungan dalam pembahasan tiga Raperda tersebut. “Kami berharap, ketiga Raperda ini dapat segera diproses sesuai mekanisme dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Banjarbaru,” pungkasnya.















