Sabtu, November 15, 2025
BerandaKLH Belum Beri Kepastian, Sanksi TPA Cahaya Kencana 'Mungkin' Dicabut?

KLH Belum Beri Kepastian, Sanksi TPA Cahaya Kencana ‘Mungkin’ Dicabut?

Headline9.com, MARTAPURA – Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), belum memberikan sinyal terkait kapan pencabutan sanksi administrasi paksaan Pemerintah untuk Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cahaya Kencana milik Pemerintah Kabupaten Banjar dilakukan.

TPA Cahaya Kencana dikenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah dari Kementerian Lingkungan Hidup pada 28 Januari 2025, lantaran menerapkan metode open dumping (pembuangan sampah terbuka) di atas luas lahan 16,5 hektare (Ha) tanpa perlakuan khusus. Sehingga Kementerian LH/BPLH menginstruksikan, TPA Cahaya Kencana harus melakukan revitalisasi (upaya perbaikan) hingga beralih ke metode controlled landfill.

img 20251114 wa00526777674619646205441
KETERANGAN: Jalan rigid (salah satu item revitalisasi) yang hampir rampung hingga 70 persen, di lokasi TPA Cahaya Kencana, Jumat (14/11/2025).

“Ya selesaikan dulu seluruh itemnya, karena salah satu syarat menerima sertifikat (pencabutan) di antaranya tak ada lagi metode open dumping,” ungkap Staf Ahli Menteri LH/BPLH RI, Hanifah Dwi Nirwana, pada Jumat (14/11/2025). Kementerian LH/BPLH RI bisa melakukan pencabutan sanksi administrasi paksaan, asalkan progres dari syarat tersebut telah mencapai 100 persen.

BACA JUGA :  Mal dan Tempat Wisata di Banjarbaru Ditutup Jelang Idul Fitri 1422 H

Kabarnya, progres revitalisasi TPA Cahaya Kencana sudah mendekati angka 90 persen. Namun, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalsel enggan mengungkap hal tersebut. “Prinsipnya mungkin bisa sih, tapi kan kami harus melaporkan hal itu secara over view (keseluruhan). Memang sudah ada laporan kepada kami dan juga telah disampaikan via daring (zoom),” katanya.

Disinggung terkait sejauh mana peran Bupati Banjar H Saidi Mansyur dalam mengentas persoalan TPA Cahaya Kencana. Dari data sebanyak 343 TPA di Indonesia, baru sedikit yang berprogres.

“Nanti, tim Penegak Hukum (Gakum) dari Direktur Jenderal (Ditjen) Sanksi Administrasi Kementerian LH yang nantinya akan melihat ke lapangan (TPA Cahaya Kencana, red). Ya mudah-mudahan sanksinya bisa segera dicabut, dari 343 TPA di Indonesia masih sedikit yang berprogres dan keseriusan Bupati Banjar tentu menjadi poin penting dalam menyelesaikan rekomendasi pemenuhan sanksi tersebut,” ucap Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Bidang Antar Lembaga Pusat dan Daerah.

BACA JUGA :  AMAK Kaltim Desak Kejati Usut Dugaan KKN di Kalimantan Timur

Sebelum akhir tahun seluruh persyaratan harus sudah dipenuhi. “Asal diselesaikan semuanya dan setelah Haul Guru Sekumpul, saya minta jangan ada lagi sampahnya di mana-mana,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar, Akhmad Bayhaqie, menyebut, progres persyaratan pencabutan sanksi administrasi di TPA Cahaya Kencana sudah mendekati 90 persen.

“Sudah dimungkinkan sanksi administrasi paksaan pemerintah itu dicabut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kita tinggal melengkapi pembaruan data, pembuangan saluran lindi serta pembangunan akses (jalan rigid, red) tadi,” ucap dia, saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025).

Sementara berakhirnya masa penilaian, kata Bayhaqie, Desember 2025. “Kapan dicabut sanksinya, menunggu proses persyaratan tersebut dipenuhi. Untuk jalan rigid yang dikerjakan progresnya sudah 70 persen,” tutupnya.

Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular