Minggu, November 30, 2025
BerandaBridaKajian Implementasi Kebijakan Pengendalian HIV/AIDS di Kalsel Difinalisasikan

Kajian Implementasi Kebijakan Pengendalian HIV/AIDS di Kalsel Difinalisasikan

Headline9.com, BANJARBARU – Seminar Akhir Kajian Implementasi Kebijakan Pengendalian HIV (AIDS) di Kalimantan Selatan, digelar di Aula Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (26/11/2025). 

Kegiatan ini dibuka Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalsel, Thaufik Hidayat, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Riset, Ali Mukhraji dan dua narasumber; Perencana Ahli Pertama Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalsel, Rina, S.Kep, Ns., M. Kes serta Epidemiolog Kesehatan Madya Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalsel, dr Melani, M. Kes. 

img 20251130 183018 2818014272252309129274
Kajian Implementasi Kebijakan Pengendalian HIV/AIDS di Kalsel Difinalisasikan 2

Dasar dilaksanakannya itu merupakan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2016 mengenai upaya penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Kesehatan di Kalsel. 

“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen dan upaya pemerintah, terutama adanya dukungan masyarakat dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanggunggulan HIV/AIDS di Kalsel. Utamanya, menerjemahkan kebijakan yang telah disusun melalui tindakan (kajian, red) nyata di lapangan,” ungkapnya, dihadapan peserta seminar yang dihadiri pemerintah kabupaten/kota, perwakikan mahasiswa hingga peserta didik sekolah. 

Tindaklanjut dalam pelaksanaan, pihaknya juga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 071 Tahun 2016 tentang pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Kalimantan Selatan. Termasuk, janji kampanye Gubernur Kalsel yakni peningkatan kualitas akses dalam bidang kesehatan. 

BACA JUGA :  Kabupaten/kota Teken MoU Dengan BRIDA Kalsel, Wujudkan Sinergi Riset dan Inovasi

“Kita ketahui, HIV/AIDS menjadi tantang serius di masyarakat. Hal ini tidak hanya dampaknya terhadap individu dan keluarga tetapi juga lebih kepada pembangunan sosial dan ekonomi, bahkan hak asasi manusia (HAM),” papar Thaufik. 

Sayangnya dalam penanggulangan itu, hanya ada beberapa Peraturan daerah (perda) saja yang memfokuskan diri untuk HIV/AIDS.  Sementara keberadaan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) yang dibentuk tiap daerah di Kalsel itu, ada yang berstatus aktif dan ada pula tidak aktif. 

Dari 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, ada empat daerah di Kalsel yang memiliki regulasi HIV/AIDS, di antaranya Kota Banjarmasin (Perda Nomor 11 Tahun 2011), Kota Banjarbaru (Perda Nomor 1 Tahun 2014), Kabupaten Tanah Bumbu (Perbup Nomor 18 Tahun 2018) dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Perda Nomor 4 Tahun 2021). 

“Oleh sebab itu, dibutuhkan sinergi lintas sektor dan lintas program agar kebijakan yang telah ada, tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama kelompok yang paling rentan,” ucapnya. 

Berdasarkan data, cenderung penyebaran tinggi HIV/AIDS di Kalsel di antaranya, Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Laut, Kotabaru, Tanjung (Tabalong), Banjarbaru, Hulu Sungai Utara (HSU), Barito Kuala (Batola) dan Kabupaten Tapin. 

Kasus tertinggi HIV/AIDS pada 2024 terjadi pada LSL (Lelaki Seks dengan Lelaki) mencapai 238. Sementara April 2025, LSL di Kalimantan Selatan (Kalsel) menurun menjadi 82 kasus. Terendah HIV/AIDS di Kalsel tahun 2024, adalah calon pengantin (7 kasus) dan pengidap Infeksi Menular Seksual (IMS) 1 kasus pada tahun 2025. 

BACA JUGA :  BRIDA Kalsel Sampaikan Hasil Kajian Strategis 2024 di Gelaran Ekspos Diseminasi

Daerah yang tinggi penyebaran HIV/AIDS di Kalimantan Selatan pada 2024 adalah Banjarmasin dengan total 260 kasus, angka ini meningkat dibandingkan 2023 lalu. Di mana, total kasusnya hanya 87 kasus, bila dibandingkan tahun 2022 lalu jauh meningkat sebanyak 230 kasus. 

Masih berdasarkan data yang dihimpun, Banjarbaru menjadi tertinggi kedua dengan mencapai 74 kasus dan ketiga Kabupaten Banjar, 71 kasus. Kemudian, Tanah Bumbu (66 kasus), Tanah Laut (45 kasus), Tabalong (45 kasus), Hulu Sungai Utara (31 kasus), Hulu Sungai Selatan (25 kasus), Kotabaru (22 kasus), Hulu Sungai Tengah (18 kasus), Tapin (15 kasus), Balangan (10 kasus) dan Batola (6 kasus). 

Jika ditotalkan keseluruhan di Kalimantan Selatan mencapai 688 kasus HIV/AIDS. Angka ini meningkat dibandingkan 2023 (299 kasus) dan 2022 (552 kasus). Salah satu langkah atau upaya kongkret yang dapat dilakukan menanggulangi persoalan ini, perlu anggaran melalui APBD, APBN atau CSR. 

“Saya berharap, hasil kajian tersebut dapat diimplementasikan menjadi sebuah kebijakan, program, serta menjadi jembatan menuju aksi nyata dalam pengendalian HIV/AIDS yang lebih inklusif serta berkelanjutan,” tutup Thaufik Hidayat. 

Rentan terjangkit HIV/AIDS disebabkan adanya pergaulan bebas, penasun narkoba dan penularan ibu ke bayi. Dampaknya adalah, terjadinya penurunan imun tubuh, stigma sosial, ketergantungan obat dan biaya meningkat, meninggal, serta menganggu kesehatan mental. 

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular