Headline9.com, MARTAPURA – Sempat tak mencapai kesepakatan, hingga dijadwalkan ulang. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran (TA) 2026, akhirnya disahkan. RAPBD 2026, kini jadi Peraturan Daerah.
Pengesahan RAPBD TA 2026 tersebut ditandatangani langsung pimpinan DPRD Kabupaten Banjar, H Agus Maulana, Irwan Bora, Akhmad Rizanie Anshari, H Ali Murthado, bersama Bupati Banjar H Saidi Mansyur, di Ruang Rapat Paripurna, Lantai 2 DPRD Kabupaten Banjar, Martapura, Rabu, 26 November 2025.
Juru bicara (Jubir) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Banjar, Norhusain, menyampaikan dalam Rapat Paripurna tersebut Pemkab Banjar ditargetkan memenuhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,287 Triliun lebih. Untuk Belanja Daerah ditargetkan sebesar Rp2,776 Triliun lebih.
“Berdasarkan hasil rumusan antara Banggar dan TAPD Kabupaten Banjar, untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,287 Triliun lebih, Belanja Daerah sebesar Rp2,776 Triliun lebih (defisit sebesar Rp489 miliar lebih),” ucapnya, saat menyampaikan hasil final anggaran, di Rapat Paripurna.
Disisi item pembiyaan, disampaikannya lagi, untuk penerimaan pembiayaan mencapai Rp495 miliar lebih, Pengeluaran Pembiayaan Rp5,9 miliar lebih. Sementara, pada pembiyaan netto (bersih) ditargetkan sebesar Rp489 miliar lebih. “Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILVA) Rp0 dan total APBD yang ditargetkan pada 2026 untuk Kabupaten Banjar mencapai Rp2,782 Triliun lebih,” rincinya.
Rancangan tersebut, lanjut politisi Fraksi NasDem itu tak lepas dari hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar DPRD Kabupaten Banjar, pada 14 Agustus 2025 lalu. Termasuk, rapat dengan komisi-komisi bersama TAPD, 27 September 2025.
“Kemudian ditanggal 4 dan 18 Oktober, setelah itu lanjut ditanggal 5, 12, 15 dan 22 November 2025. Ini adalah hasil harmonisasi komisi-komisi bersama TAPD, diharapkan seluruh anggaran tepat sasaran demi kepentingan masyarakat,” ungkapnya.
Disahkannya APBD TA 2026, ungkap Norhusain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar dapat memerhatikan pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Banjar agar diakomodir.
Selain itu, adanya efisiensi anggaran yang kembali diberlakukan juga bakal berdampak terhadap kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
“SKPD yang mengalami pengurangan belanja perlu mempertimbangkan sesuai prioritas dan harus menyesuaikan keuangan daerah,” katanya.
Namun, SKPD di Pemkab Banjar tak diperkenankan memangkas anggaran selama sifatnya masih dalam koridor kepentingan untuk masyarakat. “Program kegiatan yang sifatnya demi kepentingan masyarakat, termasuk tujuannya pembangunan maka tidak diperkenankan melakukan pemangkasan anggaran,” tegasnya.
Pengambilan keputusan Rancangan APBD TA 2026 dalam Rapat Paripurna, pada Kamis, 20 November 2025, tak berjalan mulus lantaran sejumlah anggota legislatif tak sepakat. Hingga akhirnya, agenda yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H Agus Maulana serta dihadiri Bupati Banjar H Saidi Mansyur, ditunda dan dijadwalkan ulang.
Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, H Irwan Bora, mengungkapkan, bahwa rancangan aturan tersebut sepenuhnya belum sempurna. Bahkan, sejumlah anggota legislatif menyarankan agar dibentuk panitia khusus (Pansus) PAD, sebagai bentuk transparansi dan evaluasi anggaran. Ditambahkannya, APBD Tahun Anggaran 2026 juga mengalami defisit sebesar Rp24 miliar.
“Penganggaran APBD 2026 harus tepat sasaran dan berpihak kepada masyarakat. Itu juga agar lebih aman, efisien dan lebih selektif, mengingat dinas juga banyak program prioritas,” papar dia, pada Kamis, 20 November 2025, pasca pengambilan keputusan Raperda APBD TA 2026 ditunda.
Dalam agenda pengambilan keputusan RAPBD TA 2026 juga disampaikan pemandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), Raperda Penyertaan Modal untuk PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda), PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Martapura Banjar Sejahtera (Perseroda) dan Perumda Pasar Bauntung Batuah. Selain itu, juga dilaksanakan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan (Raperda) Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum adat serta Pemakaman.
Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah






























