Headline9.com, BANJARBARU – Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Selatan, Wahyu Widya Nugroho, mengingatkan agar para pegawai berstatus PNS dan PPPK tak lupa untuk membiasakan mengisi aplikasi digital.
Arahan tersebut disampaikannya pada gelaran apel awal bulan. Bertempat di halaman Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalimantan Selatan, Selasa (2/12/2025).
“Ini sudah awal bulan dan ada kewajiban bagi PNS ataupun PPPK untuk mengisi aplikasi digital e-Dialog dan SASIDI. Alhamdulillah, sudah seluruh pegawai sudah mengisi,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan jika pengisian evaluasi kinerja selambat-lambatnya, 5 Desember 2025. “Sementara, untuk pengisian e-Dialog paling lambat diisi pada 10 Desember 2025. Karena ini sudah akhir tahun, tenaga pendukung dipastikan juga telah membuat akun terkait Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP),” papar Wahyu.
PJLP yang dimaksud adalah tenaga non-ASN yang dipekerjakan instansi pemerintah mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi mereka. Pekerja PJLP bekerja berdasarkan kontrak tahunan dan memiliki peran penting dalam berbagai layanan publik, seperti kebersihan, administrasi, dan teknis.
Pada awal 2026, kata dia lagi, semua yang tercatat dalam PJLP bisa diakses. Ia juga mengingatkan, yang belum melengkapi bisa sesegaranya untuk menyelesaikan tugas itu sesuai arahan.
“Tak hanya itu, kita juga mendapat arahan untuk memiliki Coretax Pajak (Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu RI). Saya juga mengingat, agar membuat akun Coretax Pajak dan yang mengalami kesulitan bisa dikoordinasikan, karena hal ini harus segera diimplementasikan,” pungkasnya.
















