Kamis, Desember 4, 2025
BerandaDprd Kota BanjarbaruDPRD Banjarbaru Gencarkan Sosialisasi Perda, Prioritaskan Penataan Utilitas dan Penanggulangan Stunting

DPRD Banjarbaru Gencarkan Sosialisasi Perda, Prioritaskan Penataan Utilitas dan Penanggulangan Stunting

headline9.com, BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru terus memperkuat fungsi pengawasan melalui pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang digelar rutin pada November 2025. Agenda ini berlangsung selama tiga hari per komisi, yaitu 14, 15, dan 25 November 2025, sebagai upaya memastikan regulasi daerah benar-benar dipahami dan diterapkan oleh masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Muhammad Syahrial, menjadi salah satu legislator yang turun langsung ke lapangan. Ia menyosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu kepada warga Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, pada Selasa (25/11/2025).

Syahrial menjelaskan bahwa penataan jaringan utilitas merupakan unsur penting dalam pembangunan kota modern. Menurutnya, Perda ini hadir untuk memastikan seluruh utilitas—khususnya kabel listrik dan telekomunikasi—terpasang secara rapi, aman, dan tidak mengganggu estetika kota.

BACA JUGA :  Fadliansyah : Pancasila Bukan Hanya Sekara Simbol Tapi Identitas Negara

“Perda ini adalah dasar hukum agar penataan utilitas dilakukan secara terstruktur sehingga ruang publik tidak terlihat semrawut,” ujarnya.

Pada hari berbeda, Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarbaru, Ririk Sumari, juga melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Aula Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Selatan.

Ririk menegaskan bahwa stunting masih menjadi isu serius yang memerlukan perhatian bersama. Ia menilai bahwa pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan program pemerintah, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat.

“Sebagai anggota dewan, kami mendorong pemerintah daerah agar terus turun ke lapangan melihat kondisi warga secara langsung. Fasilitas dasar seperti MCK dan sanitasi air bersih adalah kewajiban pemerintah melalui dinas terkait,” ucapnya.

BACA JUGA :  Pembahasan Raperda RPJPD Banjarbaru Fokus pada Kualitas SDM dan Pengentasan Kemiskinan

Perda tentang stunting juga disosialisasikan oleh Anggota DPRD Banjarbaru, Nurkhalis Anshari, pada 15 November 2025 di Kecamatan Banjarbaru Utara. Ia menekankan pentingnya efektivitas program dan pengawasan agar kebijakan penanggulangan stunting benar-benar berdampak.

Nurkhalis menyebutkan bahwa pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah oleh jajaran DPRD merupakan bagian dari kewenangan legislasi dan pengawasan untuk memastikan regulasi tidak hanya menjadi dokumen hukum.

“Perda harus hidup dalam bentuk aksi nyata. Setiap program harus tepat sasaran dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Melalui rangkaian Sosper ini, DPRD Kota Banjarbaru kembali menegaskan komitmennya dalam membangun kesadaran publik terhadap regulasi daerah serta mendorong pelaksanaan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular