1. Home
  2. »
  3. Dprd Kota Banjarbaru
  4. »
  5. DPRD Banjarbaru Bakal Revisi 3 Perda

DPRD Banjarbaru Bakal Revisi 3 Perda

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARBARU – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru Windi Novianto menyampaikan ada revisi 3 peraturan daerah (perda).

“Rencananya revisi Perda tersebut akan sampaikan akhir Juni 2023 ini, ada 3 perda yang akan di revisi,” ucap Windi.

Tiga perda tersebut yakni, perda Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK), Ketertiban Umum (tibum) dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi.

BACA JUGA :  PPKM Kembali di Perpanjang, Dewan Pertanyakan Apakah Efektif?

Perda yang akan direvisi pertama, Peraturan Daerah Kota Banjarbaru No 10 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru.

Kedua, Peraturan Daerah Kota Banjarbaru No 6 Tahun 2014 Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Ketiga, Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Banjarbaru.

BACA JUGA :  Reses, Emi Lasari Gali Potensi di Kelurahan Syamsudin Noor

Seperti yang diketahui Perda dapat direvisi karena beberapa hal, diantaranya ketika telah berusia lima tahun, dinamika yang terjadi di masyarakat dan regulasi dari pemerintah.

Baca Juga