headline9.com, RANTAU – Bupati Tapin H. Yamani menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat setelah Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan resmi menginisiasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan se-Kalimantan Selatan.
Menurut Bupati Yamani, langkah tersebut merupakan terobosan penting yang secara langsung menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum yang cepat, tepat, dan terjangkau.
“Keberadaan Posbankum merupakan langkah nyata mempermudah akses keadilan dan menyediakan informasi hukum yang lebih mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai kehadiran Posbankum akan sangat membantu warga desa yang selama ini sering menghadapi hambatan geografis, keterbatasan informasi, serta minimnya pemahaman terhadap prosedur hukum. Dengan adanya layanan bantuan hukum terstruktur di setiap desa dan kelurahan, masyarakat Tapin diharapkan lebih sadar hukum dan mampu menyelesaikan persoalan melalui jalur yang benar.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar hukum, hak-haknya terlindungi, dan setiap persoalan dapat diselesaikan sesuai mekanisme resmi,” ungkapnya.
Bupati Yamani juga menyampaikan dukungan penuh Pemkab Tapin terhadap komitmen Kanwil Kemenkumham Kalsel membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Menurutnya, upaya tersebut sejalan dengan visi pemerintah daerah memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan.
“Pemerintah daerah siap bersinergi meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam bidang pelayanan hukum,” tegasnya.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik perangkat desa maupun aparatur kecamatan, untuk menjadikan pembentukan Posbankum sebagai wujud komitmen bersama menghadirkan keadilan, pemerataan layanan, dan perlindungan hukum yang setara bagi masyarakat.
“Dua langkah besar ini akan memperkuat pondasi masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera,” tutup Bupati Yamani.















