BerandabpnKantor Pertanahan Banjarbaru Laksanakan Kegiatan Sita Eksekusi Hak Tanggungan

Kantor Pertanahan Banjarbaru Laksanakan Kegiatan Sita Eksekusi Hak Tanggungan

Headline9.com, BANJARBARU – Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru melaksanakan kegiatan Sita Eksekusi Hak Tanggungan yang di lakukan Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berlokasi di Kelurahan Cempaka, Rabu (3/12/2025).

Pihaknya juga menerjunkan Seksi Pengendalian Dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru untuk proses tahap akhir. 

BACA JUGA :  Kantor Pertanahan Banjarbaru Laksanakan Monev, Identifikasi Cara Penyelesaian

Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Dr Ahmad Suhaimi, menyebut, Sita eksekusi Hak Tanggungan merupakan tindakan penyitaan terhadap objek Hak Tanggungan (biasanya tanah dan bangunan). “ Itu bisa dilakukan oleh pengadilan atau pejabat yang berwenang,” ujarnya. 

BACA JUGA :  Laksanakan Rakor Bersama Kemenhut, Nusron Tekan Ini Soal kawasan APL

Bisa dilaksanakannya eksekusi tersebut, dikarenakan debitur tak memenuhi kewajibannya kepada kreditur (bank/penjamin utang). 

“Sederhananya seperti ini, tanah yang dijaminkan dalam Hak Tanggungan disita untuk dijual melalui lelang agar melunasi utang,” pungkasnya. 

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular