Senin, Desember 22, 2025
BerandaBanjarJalan Pemkab Banjar di Kawasan Tambang Batu Bara Gunung Ulin, Siapa Berwenang?

Jalan Pemkab Banjar di Kawasan Tambang Batu Bara Gunung Ulin, Siapa Berwenang?

Headline9.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar masih tak bisa berbuat apa-apa terkait adanya aktivitas penambangan, yang diduga jadi pemicu ambrolnya jalan di Desa Gunung Ulin, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar.

Ambrolnya akses jalan penghubung ke Desa Baru itu diperkirakan sekitar 50 meter. Lebar sebelumnya sekitar 6 meter dan kini tersisa hanya 4 meter. Lokasi ambrolnya jalan, dekat penambangan baru bara. Bahkan, juga tak jauh dengan permukiman warga setempat.

Pemkab Banjar mengaku tak memiliki kekuatan untuk menutup. Alasannya tetap sama, yakni pengawasan masih menjadi tanggungjawab pemerintah pusat. Mengingat, aktivitas penambangan menjadi kewenangan mereka.

Itu sempat dilontarkan Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar, Hendra Mahyudi, Senin, 15 Desember 2025 kemarin. Ia menyebut Pemerintah Desa (Pemdes) Gunung Ulin juga tak pernah melaporkan hal itu termasuk warga setempat soal adanya aktivitas tambang batu bara.

Kepala Desa Gunung Ulin, Sunarto, menyebut, sebelum insiden ambrolnya jalan itu dirinya sudah pernah mengadu bersama perwakilan warga dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada DPRKPLH, Dinas PUPRP, dan Dinas Perhubungan (Dishub). “Kami sudah bersurat pada 2024 kepada mereka, untuk berkonsultasi terkait dampak aktivitas penambangan batu bara di Jalan Desa Gunung Ulin. Bahkan, pada 14 Agustus 2025 tepatnya Hari Jadi Kabupaten Banjar, kami sudah menghadap Bupati Banjar,” katanya, Selasa, 16 Desember 2025.

Aksi Penolakan Warga Desa Gunung Ulin Sempat Terjadi 2019 Silam

Terkait persoalan pertambangan itu juga pernah disampaikan Pemdes Gunung Ulin kepada Tim Panitia Khusus (Pansus) PT BIM DPRD Kabupaten Banjar pada 7 September 2022 lalu, terkait perkara ruas jalan kabupaten yang dilintasi truk bermuatan barubara. Aksi tegas dari warga setempat juga pernah dibuktikan adanya penolakan dan kesepakatan yang dituangkan ke dalam surat, pada 29 Juli 2019 silam.

BACA JUGA :  Irwan Bora: Jangan Sampai Bikin Raperda Yang Menyesatkan.

Faktanya, 10 Desember 2025 lalu jalan yang jadi atensi warga malah ambrol. Tak hanya itu, akses ruas jalan Kahelaan – Pingaran juga sudah lama tak diperbaiki bahkan banyak yang rusak, diduga karena adanya aktivitas tadi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, H Yudi Andrea, mengakui jika kondisi jalan di sana memang sudah lama rusak. Sempat diusulkan, tetapi tidak ditindaklanjuti. “Karena ada aktivitas penambangan barubara tadi,” tegasnya. Legal atau illegal, ia tak berani memastikan.

Namun yang jadi persoalan adalah berdasarkan aturan, perusahaan tambang tak boleh alias dilarang menggunakan jalan milik pemerintah, baik pusat dan daerah sebagai akses lalu lintas keluar masuknya truk muatan baru bara.

Larangan Melintas Telah Diatur Undang-Undang dan Peraturan Daerah (Perda)

Aturan itu diperkuat melalui Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba).

Dalam pasal 91, termaktub setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menggunakan jalan tambang dalam kegiatan hauling. Melanggar ketentuan, maka dapat dikenai sanksi administratif, termasuk penundaan hingga pembekuan izin usaha.

BACA JUGA :  Balapaks Gelar Pelatihan Mitigasi Bencana Banjir Untuk Mahasiswa Se-Kalsel

Hingga kini belum tahu, apa nama perusahaan yang melakukan penambangan batu bara di salah satu jalan ambrol tersebut. Status kegiatannya, apakah legal atau ilegal.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana, akui Pemdes Gunung Ulin pernah berkonsultasi. “Kalau tidak salah tahun 2024 atau awal 2025,” bebernya.

Terkait larangan melintasnya aktivitas truk tambang batubara di jalan milik pemerintah, ia katakan, sudah disosialisasikan dan pihaknya juga sudah turun langsung ke lapangan. “PT Usaha Kawan Bersama (UKB) pernah datang ke kantor (Dishub) untuk meminta dispensasi jalan. Tapi, tetap tidak kita berikan izin dan menyarankan agar mereka membuat jalan khusus (hauling),” papar Nyoman.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 3 Tahun 2012 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan.

Diketahui, jika klasifikasi jalan Desa Gunung Ulin Mataraman hanya diperuntukkan bagi Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton atau kelas C. Artinya, tidak dibenarkan truk angkutan bermuatan batu bara atau hasil perkebunan sawit melintas.

“Terkait pengawasan usaha tambang bukan kewenangan kami melainkan kewenangannya tetap dari pemerintah pusat, sehingga kita sarankan agar berkoordinasi dengan lembaga yang bersangkutan,” tambahnya.

Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular