headline9.com, BANJARBARU – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Korupsi (BABAK) Kalimantan Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, Selasa (20/1/2026). Aksi tersebut menyoroti sejumlah kasus yang dinilai krusial dan belum menunjukkan kejelasan penanganan hukum di wilayah Kalimantan Selatan.
Dalam aksi yang dipimpin Ketua BABAK Kalsel, Bahrudin yang akrab disapa Udin Palui, massa menyampaikan beberapa tuntutan kepada Kejati Kalsel agar serius menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan korupsi dan kerusakan lingkungan.
Adapun isu yang secara terbuka disampaikan dalam orasi dan pembacaan tuntutan di antaranya desakan agar aparat penegak hukum menelisik proyek rehabilitasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan CBS Martapura, Kabupaten Banjar. Proyek tersebut dinilai perlu diaudit secara menyeluruh karena diduga bermasalah dalam pelaksanaannya.


Selain itu, LSM BABAK juga menyoroti mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Barito Kuala. Mereka mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri Barito Kuala yang hingga enam bulan pasca-penggeledahan belum juga menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Isu lain yang disuarakan adalah dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah sawit. Dalam tuntutannya, massa meminta Kejati Kalsel menindaklanjuti dugaan pelanggaran izin dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) oleh PT Sentosa Swadaya Mineral serta PT Palmina yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Namun demikian, aksi tersebut memunculkan tanda tanya publik lantaran adanya satu poin tuntutan yang tidak disampaikan dalam pembacaan maupun orasi, yakni terkait dugaan pertambangan ilegal. Berdasarkan data yang beredar, dalam surat pemberitahuan aksi yang disampaikan kepada pihak berwenang dan ditandatangani oleh Udin Palui, terdapat poin yang meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel menurunkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Poin tersebut berisi permintaan penertiban aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Kabupaten Banjar dan kabupaten lainnya di Kalimantan Selatan yang diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, khususnya di kawasan Gunung Ulin dan sekitarnya.
Fakta di lapangan, tuntutan terkait dugaan pertambangan ilegal tersebut tidak dibacakan saat aksi berlangsung. Spanduk yang memuat tuntutan itu pun tidak dibentangkan, berbeda dengan spanduk tuntutan lain yang tetap dipajang selama orasi.
Di media sosial, beredar salinan banner yang memuat tuntutan penertiban tambang tersebut dengan judul Masyarakat Pemerhati Hukum Kalsel. Dalam banner itu tertulis permintaan kepada Kajati Kalsel untuk menurunkan Satgas PKH terhadap aktivitas pertambangan batu bara dan galian C di kabupaten dan kota se-Kalimantan Selatan yang diduga tanpa IUP dari Kementerian ESDM RI. Disebutkan pula adanya dugaan tambang batu bara ilegal di Desa Gunung Ulin, Kabupaten Banjar, yang dinilai menimbulkan kerusakan lingkungan, potensi longsor, jalan rusak dan berdebu, serta banjir saat curah hujan tinggi.
Dikutip dari KBK.news, Ketua BABAK Kalsel Udin Palui belum memberikan penjelasan terkait alasan tidak disampaikannya tuntutan dugaan tambang ilegal tersebut. Upaya konfirmasi melalui panggilan telepon dan pesan singkat WhatsApp telah dilakukan berulang kali, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan respons.
Sementara itu, saat dikonfirmasi headline9.com, Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, Akhad Husaini, yang turut berorasi dalam aksi tersebut, menyebut tidak dibacakannya poin tuntutan tambang kemungkinan karena kelalaian.
“Iya, untuk poin itu mungkin kelupaan dibacakan. Dalam aksi tersebut kami hanya mendukung dari sisi pengeras suara saja. Koordinator lapangan aksi adalah Udin Palui, jadi saya tidak enak kalau bicara terlalu banyak,” ujar Akhad Husaini saat dihubungi melalui panggilan WhatsApp.
















