Kamis, Januari 22, 2026
BerandaBanjarKadis PMD Kabupaten Banjar Dirumorkan Tak Penuhi Syarat JPT

Kadis PMD Kabupaten Banjar Dirumorkan Tak Penuhi Syarat JPT

Headline9.com, MARTAPURA – Beredar rumor mengenai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, M Hafizh Anshari, yang disebut-sebut belum memenuhi syarat untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Isu tersebut mencuat tak lama setelah yang bersangkutan dilantik pada 5 Januari 2026 lalu.

Rumor yang beredar menyebutkan M Hafizh Anshari masih berpangkat golongan III/d (Penata Tingkat I), sehingga dinilai tidak memenuhi ketentuan untuk menduduki jabatan eselon II. Sebelum dilantik sebagai Kepala Dinas PMD, Hafizh diketahui lama menjabat sebagai Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) dan sempat mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar.

Menanggapi isu tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar, Nor Azizah, secara tegas membantah kabar yang beredar. Ia memastikan bahwa M Hafizh Anshari telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan kepangkatan untuk menduduki jabatan JPT Pratama.

“Yang bersangkutan sudah memenuhi syarat. Pangkatnya sudah golongan IV/a dan telah memenuhi masa jabatan sesuai ketentuan PermenPANRB Nomor 5 Tahun 2019,” ujar Nor Azizah saat ditemui pada Kamis (15/1/2026).

BACA JUGA :  Diduga TO, Warga Martapura Tertembak Mati Oleh Polisi

Ia menjelaskan, persyaratan masa jabatan minimal lima tahun dihitung secara akumulatif dari sejumlah jabatan struktural yang pernah diemban Hafizh sebelumnya. Jabatan tersebut antara lain Sekretaris Lurah, Lurah, hingga jabatan di bidang tata pemerintahan.

“Kalau diakumulasi, masa jabatannya bahkan sudah lebih dari lima tahun. Per 1 April 2025, yang bersangkutan sudah berpangkat Pembina golongan IV/a,” jelasnya.

Nor Azizah juga menambahkan, proses seleksi terbuka jabatan Kepala Dinas PMD telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. Pendaftaran dan penyerahan berkas fisik dibuka pada 7 hingga 21 November 2025. Seluruh berkas peserta, kata dia, terlebih dahulu diverifikasi melalui sistem sebelum dinyatakan lolos administrasi.

“Kalau tidak memenuhi syarat, pasti langsung tertolak oleh sistem. Apalagi dalam proses seleksi juga ada Panitia Seleksi (Pansel) yang melakukan penilaian secara objektif,” tegasnya.

BACA JUGA :  Dispersip Banjarbaru Kebobolan, Pegawai Honorer Pelakunya

Terkait kecurigaan sebagian publik yang mengaitkan isu tersebut dengan tidak dapat diaksesnya Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), Nor Azizah membenarkan bahwa sistem tersebut memang sedang mengalami kendala teknis. Namun, ia menegaskan persoalan tersebut tidak ada kaitannya dengan proses seleksi maupun data kepegawaian Hafizh.

“SIMPEG mengalami gangguan karena hard disk mengalami over kapasitas. Perbaikan sudah mulai dilakukan sejak Mei 2023 dan hingga kini masih ditangani oleh tim teknis,” ungkapnya.

Meski demikian, Nor Azizah memastikan data kepegawaian tetap aman dan dapat diakses secara offline di kantor BKPSDM. Selain SIMPEG, Pemkab Banjar juga telah menggunakan Portal ASN Digital yang terintegrasi dengan Data Manajemen Sistem (DMS).

“Secara offline aplikasi masih bisa diakses. Selain itu, data ASN juga sudah terkoneksi melalui Portal ASN Digital dan DMS,” pungkas Nor Azizah yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan Karier dan Mutasi BKPSDM Kabupaten Banjar.

Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular