Headline9.com, Batulicin – Ombudsman Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan pemerintah kabupaten/kota se-Kalsel sebagai wujud nyata penguatan kerja sama dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, S.H., M.Hum., Ph.D., bersama Gubernur Kalimantan Selatan melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Safrudin, serta perwakilan bupati se-Kalimantan Selatan.
Salah satunya Bupati Tanah Bumbu yang diwakili Sekretaris Daerah Tanah Bumbu Yulian Herawati. Kegiatan berlangsung di Ballroom JIExpo Kemayoran, Jakarta, baru tadi.
Dalam sambutannya disampaikan harapan agar penandatanganan MoU ini membawa berkah dan rahmat, serta menjadi penguat komitmen seluruh kepala daerah di Kalimantan Selatan, baik bupati maupun wali kota, dalam mengemban amanah pemerintahan dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dijelaskan pula bahwa Ombudsman RI memiliki dua tugas utama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Pertama, menyelesaikan laporan atau pengaduan masyarakat terkait maladministrasi. Kedua, melakukan upaya pencegahan agar praktik maladministrasi tidak terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Adapun tujuan MoU antara Ombudsman Republik Indonesia dengan Pemerintah Daerah adalah untuk memperkuat penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.
Secara rinci, kerja sama ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik agar sesuai dengan standar pelayanan dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Selain itu, MoU ini juga diharapkan mampu mencegah dan meminimalkan terjadinya maladministrasi seperti penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut, diskriminasi, pungutan liar, serta pelayanan yang tidak profesional.
MoU ini juga memperkuat koordinasi dan sinergi antara Ombudsman RI dan pemerintah daerah dalam pengawasan, pembinaan, serta evaluasi pelayanan publik. Pemerintah daerah didorong untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Melalui kerja sama ini, peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah juga menjadi fokus, antara lain melalui pendampingan, sosialisasi, pelatihan, dan asistensi yang diberikan oleh Ombudsman RI. Selain itu, penanganan laporan dan pengaduan masyarakat diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan berkeadilan.
Secara umum, penandatanganan MoU ini bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dengan menjunjung prinsip keterbukaan, akuntabilitas, efektivitas, serta partisipasi publik, sehingga pemerintah daerah semakin responsif, profesional, dan berintegritas dalam melayani masyarakat. (Rel)
















